Virus Corona
Majelis Ulama Rusia: Vaksin Sputnik V 'Halal' Bagi Umat Islam
Majelis ulama Rusia tidak melarang muslim melakukan vaksinasi menggunakan vaksin merek Sputnik V.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis ulama Rusia tidak melarang muslim melakukan vaksinasi menggunakan vaksin merek Sputnik V.
Majelis badan ulama terkemuka telah mempertimbangkan dua komponen vaksin Covid-19 untuk kepatuhan syariah.
Seperi dilansir oleh RT.com, Sabtu (28/8/2021), majelis ulama Rusia juga memberikan nasihat kepada para pemimpin Islam tentang masalah iman.
Bahwa umat Islam di Rusia seharusnya tidak "terlalu menghukum" tentang vaksin.
Baca juga: Mengenal Vaksin Sputnik-V asal Rusia dan Efek Sampingnya yang Perlu Diketahui
Mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW tentang perlunya "takut secara berlebihan akan persoalan-persoalan iman."
Persetujuan ulama datang setelah hampir 20 negara dengan populasi muslim yang menyetujui Sputnik V untuk digunakan melawan virus Covid-19.
Di antaranya Aljazair, Tunisia dan Maroko, Mesir, Suriah, Yordania, Irak, Iran, UEA, Bahrain, Pakistan, serta Turkmenistan dan Uzbekistan.
Mereka termasuk di antara 55 negara dan wilayah di seluruh dunia, terhitung sekitar 1,4 miliar orang, yang telah menerapkan lampu hijau dalam penggunaan vaksin Rusia.
Menurut PT Pratapa Nirmala sebagai pemengang Emergency Use Authorization di Indonesia saat ini Sputnik V sedang melakukan registrasi sertifiaksi halal di LPPOM MUI setelah mengantongi EUA dari BPOM beberapa waktu yang lalu.