Selasa, 7 Oktober 2025

Obat Covid-19 Harus Miliki Izin Edar agar Aman Dipasarkan

Badan POM melakukan uji tertentu sehingga obat tersebut dapat mendapat persetujuan dan mendapat ijin edar.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/HO
Foto bersama petugas medis yang menangani pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Rabu (6/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar Webinar bertajuk "Polemik Beragamnya Klaim Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal Covid-19", Minggu (28/6/2020).

Pada Webinar kali ini membahas bagaimana obat-obat Covid-19 yang diklaim dapat menyembuhkan dapat digunakan oleh masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa banyaknya penemuan obat tersebut harus ada titik temu agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Bagaimana konteksnya, regulasinya dan jalan keluarnya,sehingga jangan sampai kita terjebak pada upaya mengatasi masalah Covid ini dengan masalah mengenai obat," tutur Tulus saat Webinar, Minggu (28/6/2020).

Penggunaan obat untuk penanganan Covid-19 dipantau ketat oleh Kementerian Kesehatan.

Baca: Pria Asal Situbondo Sambangi Gedung DPR Klaim Temukan Obat Covid-19 Dari Tempurung Kelapa

Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih menyebut bahwa obat-obatan yang sampai ke fasilitas perawatan pasien Covid-19 diperhatikan dengan protokol yang ketat.

Baca: Indonesia Ancang-ancang Ciptakan Obat Covid-19, Terbuat dari Ekstrak Empon-empon

"Kita ketahui bahwa pemilihan obat itu melalui perundingan. Kita juga melihat bahwa obat Covid-19 harus ada izin edar dari Badan POM. Dari pembiayaan, pengadaan sampai penggunaan di layanan rumah sakit di monitoring dan kami pantau terus," ungkap Dini.

Obat-obat yang ditemukan dan diklaim dapat digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 harus memiliki ijin edar agar aman digunakan masyarakat.

Lalu, obat-obat yang diproduksi harus dilakukan oleh profesi yang berkompeten, memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian mendapatkan ijin edar.

Kemudian, inti dari semua proses registrasi yang dilakukan ialah agar obat yang mendapatkan izin edar dapat melindungi masyarakat dari obat yang beresiko terhadap kesehatan dan menjamin obat yang beredar di Indonesia aman bermanfaat dan bermutu.

"Kriteria umum penilaian obat adalah dasar yang diberikan ketika Badan POM akan memberikan suatu izin edar. Pertama-tama adalah khasiat dan keamanannya harus konfirmasi dulu. Dari mana data khasiat dan keamanan itu diperoleh, dari jalan panjang yang telah kami tentukan, seperti dari data nonklinik dan data klinik," terang Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Sebelum obat hidup diedarkan harus mempunyai data klinik atau yang kita kenal dengan istilah uji klinik.

Uji klinik tersebut adalah dasar di mana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan perizinan pada sebuah obat dengan klaim-klaim yang telah didaftarkan industri farmasi, yang telah didaftarkan dari data klinik yang diperoleh dari uji klinik shahih.

"Apa khasiat yang akan di klaim dari obat itu. Apakah dia bisa menyembuhkan, apakah dia dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Itu berdasarkan dari data uji klinik yang dilakukan," jelas Lucia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved