Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Perkosaan 9 Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?

Pelaku perkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto dikenai hukuman kebiri kimia. Hukuman itu merupakan yang pertama diterapkan di Indonesia.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Willem Jonata
http://media.nationalgeographic.co.id/
ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh 

Namun pada 1952, ia terbukti bersalah melakukan tindakan homoseksual tidak senonoh.

Kebiri kimia dijatuhkan padanya.

Namun, dua tahun sejak menerima treatment kebiri kimia, Alan Turing bunuh diri.

Kisah tragisnya diangkat dalam sebuah film berjudul Imitation Game, diperankan oleh Benedict Cumberbatch.

Baca: Manfaat dan Risiko Santap Torpedo Kambing, Benarkah Meningkatkan Libido Lelaki?

Imitation Game
Imitation Game (Engadget)

Kebiri kimia tetap menjadi cara menghukum pelanggar seks sampai hari ini di banyak negara, yang terkadang bisa pengurangan hukuman penjara mereka.

Ada beberapa efek samping pada pengebirian kimia, hanya beberapa yang mengancam jiwa.

Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami Alan Turing, laki-laki yang dikebiri kimia dapat mengalami ginekomastia (pertumbuhan kelenjar susu).

Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.

Dalam kasus-kasus hukuman kebiri kimia pada pelanggar seks, banyak kriminolog menyatakan, sebenarnya hukuman penjara yang dikurangilah yang mendorong mereka untuk tidak melakukan kejahatannya kembali daripada menggunakan obat-obat.

Sebab, mereka lebih menghargai kebebasan mereka.

Baca: Penuh Haru & Tawa Bahagia, Intip Deretan Momen Spesial Acara Teapai Roger Danuarta & Cut Meyriska

Banyak filsuf dan pekerja hak asasi manusia telah menyuarakan penentangan terhadap penggunaan pengebirian kimia.

Seiring berjalannya waktu, berbagai pendekatan berbeda dilakukan untuk mengadili pelanggar seks, seperti rehabilitasi.

Untuk kasus Muh Aris sendiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih mencari eksekutor untuk mengebiri kimia.

Sebab, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan etika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved