Sabtu, 4 Oktober 2025

Keluhkan Aturan Baru BPJS Kesehatan, Perwakilan Dewan Kesehatan Rakyat Mengadu ke KSP

Roy menjelaskan, persoalan yang disampaikan ke pihak Istana yaitu ‎adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
demo BPJS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dari berbagai daerah mengadu persoalan pelayanan BPJS Kesehatan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

‎Aduan tersebut disampaikan Ketua DKR Depok, Roy Pengharapan yang diterima oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo serta tenaga ahli utama Kedeputian II Bimo Wijayanto dan tenaga ahli utama Kedeputian IV Wandy Tutorong.

Roy yang turut menjadi koordinator aksi mengatakan, aksi ini bukan berunjuk rasa, tetapi untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terhadap kondisi nyata yang terjadi di masyarakat terkait layanan BPJS.

"Kami khawatir Pak Jokowi tidak mendapat informasi lengkap tentang BPJS. Ini semata-mata bentuk kepedulian kami kepada bapak Presiden yang kami hormati,” tutur Roy, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Roy menjelaskan, persoalan yang disampaikan ke pihak Istana yaitu ‎adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS, tetapi dapat merugikan dan menyulitkan masyarakat pengguna kartu BPJS dan juga fakta belum semua masyarakat mendapatkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat.

Roy mencontohkan salah satu peraturan yang merugikan, yaitu Peraturan BPJS tentang Kegawatdarutan, dimana saat ini semakin mempersulit proses untuk mendapatkan kartu BPJS dalam kondisi emergensi atau gawat darurat.

“Dulu mudah tapi sekarang jadi sangat sulit dan rumit sehingga pasien bisa keburu meninggal sementara kartu emergensinya belum jadi,” kata Aidil Adha ketua DKR wilayah Tangerang Selatan.

DKR menyampaikan usulan ke KSP agar sebaiknya dalam kondisi darurat masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Menanggapi hal tersebut, Eko menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah sangat jelas menjadikan BPJS sebagai prioritas, sehingga ‎persoalan yang terjadi di lapangan harus dikomunikasikan secara intens agar semua pihak yang bertanggungjawab bisa fokus bekerja keras untuk menyelesaikannya.

Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa memang ada masalah dalam kelancaran pembayaran kewajiban BPJS.

"Namun Presiden minggu lalu sudah memerintahkan agar segera dilakukan pembayaran. Presiden juga telah memahami masalah-masalah dalam BPJS,” tegas Eko.

Di sisi lain, KSP juga selama ini telah banyak mendapat laporan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait masalah-masalah BPJS.

Tenaga ahli utama Kedeputian II Bimo Wijayanto menuturkan, perubahan peraturan-peraturan yang dikeluhkan DKR sebenarnya dimaksudkan agar rumah sakit lebih berhati-hati dalam menangani pasien, karena Ini juga dilakukan di negara-negara maju seperti Australia atau negara lainnya.

"Namun intinya bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengurangi manfaat dari BPJS. Aturan-aturan tersebut tidak dibuat untuk menyusahkan masyarakat” ujar Bimo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved