Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Kehalalan Vaksin MR, Menkes Pastikan Ada Fatwa MUI Perbolehkan Imunisasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebutkan imunisasi diperbolehkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jogja/Hening Wasisto
Salah satu siswa SD N Lempuyangwangi tengah disuntik vaksin MR oleh tim puskesmas Danurejan I, Selasa (1/8/2017). TRIBUN JOGJA/HENING WASISTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan masyarakat agar orang tua tak takut memberikan imunisasi Measles Rubella (MR).

Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebutkan imunisasi diperbolehkan.

"Saya kira tidak ya, MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi Nomor 4 Tahun 2016," kata Menkes dalam keterangan pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (2/8/2018).

Menkes Nila mengacu pada pernyataan MUI bahwa imunisasi diperbolehkan jika dilakukan untuk mencegah dampak penyakit berbahaya.

"Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," tegas Menkes Nila.

Ia memastikan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI agar vaksin untuk imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan masyarakat.

"Kita terus berproses. Bukan berarti sesuatu yang belum punya sertifikat halal, tidak lantas hal tersebut haram," katanya.

Perlu diketahui, vaksi MR yang digunakan di Indonesia merupakan rekomendasi WHO yang berasal dari India.

Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. Vaksin MR yang digunakan telah mendapat izin edar dari Badan POM.

Saat ini, pengurusan sertifikasi masih terus berproses di produsen asal vaksin MR tersebut.

Menkes Nila mengatakan akan segera bertemu Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin untuk membahas persoalan imunisasi vaksin MR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved