Dirjen P2P Sebut Tak Ada Dana Darurat di Kemenkes, Kasus Asmat Jadi Tanggungan Pemerintah Daerah
Kemenkes kondisi darurat akibat menyebarnya penyakit campak dan gizi buruk di Asmat, Papua seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, M Subuh mengatakan kondisi darurat akibat menyebarnya penyakit campak dan gizi buruk di Asmat, Papua seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkannya saat ditanya sumber dana untuk membiayai tenaga kesehatan yang dimobilisasi di Asmat.
“Tenaga kesehatan seperti dokter umum kami kirimkan dan rotasi selama 10 hari sekali untuk menjangkau penduduk di sana. Untuk biaya ditanggung oleh masing-masing lembaga yang mengirimkan.”
“Kalau dana darurat di Kemenkes tak ada yang dianggarkan untuk mengahadapi kondisi seperti ini. Harusnya ini merupakan kewajiban daerah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Baca: Kabar Baru KLB Campak dan Gizi Buruk di Asmat, 71 Orang Meninggal, Kemenkes Imunisasi 13.300 Warga
Sementara Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi apakah dana Otonomi Khusus (Otsus) telah digunakan sesuai peruntukannya di Papua.
“Saya minta Kemenkeu dan Kemendagri mengkaji dana Otsus apakah digunakan sesuai tujuannya, karena dana Otsus yang dikirim ke Papua dan Papua Barat besar sekali yaitu Rp 5,1 triliun untuk Papua dan Rp 2,9 triliun untuk Papua Barat.”
“Harusnya cukup untuk mengelola pemerintahan dan menjamin kesejahteraan masyarakat di sana,” pungkasnya.