Sabtu, 4 Oktober 2025

BPOM Perketat Pengawasan Iklan Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan

Dalam draft rancangan peraturan tersebut pengetatan pengawasan akan dilakukan dengan memberlakukan syarat iklan.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung melakukan sidak makanan ke Supermarket Giant dan Ramayana Robinson, Kamis (15/6/2017). TRIBUN LAMPUNG/ANDREAS HERU JATMIKO 

Iklan obat bahan alami dan suplemen kesehatan sering menjanjikan, bisa menyembuhkan puluhan penyakit. Padahal, tidak ada bukti uji klinis yang menunjukkan klaim tersebut.

Baca: Kabar Gugatan Cerai Ahok, Trending di Twitter

Baca: Harga Jual Komoditas Membaik, Penjualan Kendaraan Niaga Tahun Ini Diprediksi Lebih Tinggi

"Tidak mungkin satu obat atau suplemen bisa menyembuhkan kanker payudara, serviks, prostat, asam lambung, eksim, saya tidak percaya, makanya pengetatan itu memang perlu," katanya.

Cuman kata Irma, pemerintah seharusnya tidak hanya membatasi pencegahan peredaran obat dan suplemen kesehatan pada aspek pengawasan iklan saja. Pemerintah seharusnya juga berfikir mengenai penguatan BPOM dalam mengatasi peredaran tidak hanya obat dan suplemen tapi juga produk berbahaya lainnya.

Irma bilang, BPOM perlu diberi payung hukum berupa undang- undang sehingga kewenangan mereka dalam pengawasan obat dan makanan berbahaya kian efektif. "Saya selaku anggota Komisi IX mendorong penguatan tersebut," katanya.


Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved