Menkes Gerah Lihat Rokok Ilegal Tak Cantumkan Gambar Peringatan Bahaya Si Batang Tembakau
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek jengkel melihat makin maraknya peredaran rokok illegal yang tidak cantumkan gambar peringatan bahaya merokok.
TRIBUNNEWS.COM – Merebaknya rokok ilegal berpotensi menyebabkan jumlah perokok meningkat.
Kecemasan ini diungkapkan Menteri Kesehatan Indonesia Nila F Moeloek saat puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2015 di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Selain itu, Menkes juga menegaskan rokok ilegal melanggar peraturan soal peringatan kesehatan bergambar.
“Rokok ilegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan pada masyarakat,” katanya.
Peredaran rokok ilegal, menurut Menkes, dapat dicegah jika pemerintah berkomitmen mengendalikan tembakau.
Terlebih jika mengacu pada PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Kementerian Kesehatan pun terus mengajak masyarakat menyadari bahaya rokok, terutama generasi muda yang memang rentan terpapar asap berbahaya tersebut.
Hal itu didasarkan fakta Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Survei-survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan perokok usia 15 tahun ke atas setiap tahunnya.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memperkirakan 1 dari 10 rokok yang dikonsumsi di seluruh dunia adalah ilegal.
Atas dasar itu Menkes menekankan, jika rokok ilegal dibatasi peredarannya, pendapatan negara dapat meningkat pesat sekaligus menurunkan tingkat kematian penduduk.
Acara peringatan HTTS 2015 tersebut dihadiri sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perwakilan WHO untuk Indonesia, mahasiswa, dan lain-lain.
Selain menyatakan sikap soal rokok ilegal, Menkes pun menandatangani Mou dengan Kementerian Riset Teknologi dan Dinas Pendidikan Tinggi terkait penaikkan pendidikan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. (Iman PK)