Senin, 6 Oktober 2025

Ibu Hamil Perlu Daftarkan Janinnya Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mendorong ibu hamil mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh perlindungan sejak dini.

Penulis: Eko Sutriyanto
NET
Ilustrasi janin dalam kandungan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mendorong ibu hamil mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh perlindungan sejak dini.

"Ini dilakukan mengingat janin yang ada di dalam kandungan berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus saat lahir," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di sela-sela penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Fachmi menyebut bayi dalam kandungan harus memiliki proteksi karena kemungkinan bayi lahir ada masalah dan perlu pendampingan pembiyaan.

"Untuk itu, sejak bulan November kami sudah sosialisasi sejak kandungan didaftarkan bayinya," katanya.

Fahcmi menyebut janin yang bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah bayi yang keberadaan terditeksi adanya denyut jantung.

"Secara medis janin itu bisa dibuktikan keberadaan detak jantung dengan pemeriksaan petugas medis dan melampirkan surat keterangan dokter," katanya.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan besaran nominal iuran, untuk kelas 1 : Rp 59.500/jiwa/bulan, kelas 2 : Rp 42.500/jiwa/bulan dan klas 3 : Rp 25.500/jiwa/bulan.

Program kesehatan untuk janin hanya berlaku bagi calon anak pertama hingga ketiga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved