Akibat Syuting di Ruang ICU
Kemenkes Diminta Beri Sanksi RSAB Harapan Kita Paling Lambat 25 Januari 2013
Komisi IX DPR mendesak Kemenkes memberikan sanksi kepada manajemen RSAB Harapan Kita, Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi kepada manajemen Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Jakarta.
Sanksi diberikan terkait insiden meninggalnya pasien bernama Ayu Tria, karena ruang ICU digunakan untuk syuting sinetron Love in Paris.
"Komisi IX mendorong Kementerian Kesehatan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada manajemen RSAB Harapan Kita, paling lambat 25 Januari 2013, atas kasus pemanfaatan rumah sakit untuk kepentingan komersial syuting sinetron 'Love in Paris' pada 26 Desember 2012," kata Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi RSAB Harapan Kita dan Kemenkes, yang diikuti Tribunnews.com, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1/2013)
Komisi IX juga mendesak Kemenkes merumuskan regulasi terkait keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di rumah sakit. Politisi Partai Demokrat menuturkan, Komisi IX menugaskan kepada Kemenkes untuk mengeevaluasi sistem prosedur
operasional dan sistem manajemen rumah sakit terkait keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pasien di rumah sakit.
Nova menyadari, tidak ada aturan tertulis tentang larangan penggunaan ruangan rumah sakit untuk syuting sinetron. Namun, ia mengutip pasal 26 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa penyelenggara dilarang memberikan izin dan atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai peruntukannya.
"Fungsi rumah sakit untuk melayani orang sakit supaya sehat, orang sehat makin sehat, dan jika ada yang kritis dilayani maksimal agar bertahan hidup. Karena, hak setiap manusia dilindungi negara untuk tetap diperjuangkan," tutur Nova.
Mengenai penggunaan ruangan di RSAB Harapan Kita untuk syuting sinetron, menurut perempuan yang dipanggil Noriyu, tidak sesuai dengan peruntukannya, dan sangat berpotensi mengganggu fungsi pelayanan rumah sakit.
Sedangkan anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan Suryachandara Surapatty menyatakan, pihaknya mendorong penyelidikan pidana atas kasus itu.
Surya juga mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang meminta kasus RS Harapan Kita tidak dibesar-besarkan lagi.
"Bagaimana, Anda ini kan dokter. Dari Menkes juga dokter, dari Rumah Sakit Harapan Kita juga dokter. Kok kesannya menggampangkan nyawa orang," ujar Suryachandra.
Sementara, Noriyu memaparkan, dalam rapat didapatkan fakta bahwa tidak ada izin tertulis dari pihak rumah sakit, terkait penggunaan ruangan rumah sakit untuk syuting sinetron, yang ada hanya disposisi dari direktur utama kepada direktur operasional, yang kemudian langsung diteruskan kepada petugas di lapangan.
"Ini tentu merupakan fakta yang mengejutkan, karena terdapat berbagai kejanggalan, seperti bagaimana pihak production house dapat masuk ke dalam wilayah rumah sakit, terlebih ke dalam ICU," tanyanya. (*)