Senin, 29 September 2025

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara terkait Kasus Kolusi dengan Libya

Vonis bagi Sarkozy ini menjadi sejarah baru mengingat hukuman sejenis bagi tokoh politik di Prancis belum pernah terjadi sebelumnya

Penulis: Bobby W
Tangkap Layar Youtube FRANCE 24
NICOLAS SARKOZY DIPENJARA - Tangkap Layar Youtube FRANCE 24 pada Kamis (25/9/2025) yang memerlihatkan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mengecam vonis penjara 5 tahun yang diberikan oleh Pengadilan Paris 

Hukuman penjara yang menimpa Sarkozy tersebut bersifat berlaku segera mungkin.

Hakim Pengadilan Paris menyatakan bahwa Sarkozy hanya memiliki waktu singkat untuk mengatur segala urusan pribadinya sebelum jaksa penuntut memanggilnya untuk segera masuk penjara. 

Hal ini diperkirakan terjadi dalam waktu sebulan.

Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan semacam itu dengan Gaddafi, maupun bahwa dana yang dikirim dari Libya sampai ke kas kampanyenya, meskipun waktunya "sesuai" dan alur dana tersebut "sangat tidak transparan".

Namun, ia dinyatakan bersalah atas persekongkolan kriminal karena membiarkan ajudan dekatnya berhubungan dengan pihak di Libya untuk berupaya mendapatkan pendanaan kampanye.

Pria berusia 70 tahun ini telah menjalani persidangan sejak Januari dalam kasus yang menurutnya bermotivasi politik.

Pengadilan menyatakan ia bersalah atas persekongkolan kriminal antara 2005 dan 2007.

Setelah masa tersebut, ia menjabat sebagai presiden dan dilindungi oleh kekebalan presiden, tambah pengadilan.

Ini merupakan kali kedua pada tahun ini pengadilan mengeluarkan putusan berlaku segera terhadap tokoh politik terkemuka.

Pengadilan sebelumnya memvonis pemimpin sayap kanan Marine Le Pen pada Maret karena menyelewengkan dana Uni Eropa, sehingga ia langsung dikenai larangan selama lima tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan