Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara terkait Kasus Kolusi dengan Libya
Vonis bagi Sarkozy ini menjadi sejarah baru mengingat hukuman sejenis bagi tokoh politik di Prancis belum pernah terjadi sebelumnya
Penulis:
Bobby W
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Hukuman penjara yang menimpa Sarkozy tersebut bersifat berlaku segera mungkin.
Hakim Pengadilan Paris menyatakan bahwa Sarkozy hanya memiliki waktu singkat untuk mengatur segala urusan pribadinya sebelum jaksa penuntut memanggilnya untuk segera masuk penjara.
Hal ini diperkirakan terjadi dalam waktu sebulan.
Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan semacam itu dengan Gaddafi, maupun bahwa dana yang dikirim dari Libya sampai ke kas kampanyenya, meskipun waktunya "sesuai" dan alur dana tersebut "sangat tidak transparan".
Namun, ia dinyatakan bersalah atas persekongkolan kriminal karena membiarkan ajudan dekatnya berhubungan dengan pihak di Libya untuk berupaya mendapatkan pendanaan kampanye.
Pria berusia 70 tahun ini telah menjalani persidangan sejak Januari dalam kasus yang menurutnya bermotivasi politik.
Pengadilan menyatakan ia bersalah atas persekongkolan kriminal antara 2005 dan 2007.
Setelah masa tersebut, ia menjabat sebagai presiden dan dilindungi oleh kekebalan presiden, tambah pengadilan.
Ini merupakan kali kedua pada tahun ini pengadilan mengeluarkan putusan berlaku segera terhadap tokoh politik terkemuka.
Pengadilan sebelumnya memvonis pemimpin sayap kanan Marine Le Pen pada Maret karena menyelewengkan dana Uni Eropa, sehingga ia langsung dikenai larangan selama lima tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.