Minggu, 5 Oktober 2025

Top Rank

10 Contoh Nama Bayi yang Ilegal di AS, Indonesia Juga Punya Aturan Penamaan Sendiri

Memberi nama anak tidak boleh sembarangan, inilah nam-nama bayi yang dilarang di AS dan di negara lainnya.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
Pexels
TOP RANK - Ilustrasi nama-nama, diunduh dari Pexels 12 Agustus 2025. Memberi nama anak tidak boleh sembarangan, inilah nam-nama bayi yang dilarang di AS dan di negara lainnya. 

Wolf (Spanyol)

Tom (Portugal)

Camilla (Islandia)

Judas (Swiss)

Duke (Australia)

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, pemberian nama anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Pasal 4 ayat (2), pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

b. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.

c. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa pencatatan nama dilarang:

a. Disingkat, kecuali jika tidak menimbulkan arti lain.

b. Menggunakan angka dan tanda baca.

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 8, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Misalnya, seseorang yang memiliki nama satu kata (yang sekarang dilarang menurut Pasal 4 ayat (2)), ia tidak diwajibkan untuk mengganti namanya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved