Minggu, 5 Oktober 2025

Top Rank

10 Contoh Nama Bayi yang Ilegal di AS, Indonesia Juga Punya Aturan Penamaan Sendiri

Memberi nama anak tidak boleh sembarangan, inilah nam-nama bayi yang dilarang di AS dan di negara lainnya.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
Pexels
TOP RANK - Ilustrasi nama-nama, diunduh dari Pexels 12 Agustus 2025. Memberi nama anak tidak boleh sembarangan, inilah nam-nama bayi yang dilarang di AS dan di negara lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM – Memilih nama untuk bayi bisa menjadi keputusan yang sulit.

Orang tua sering kali harus berpikir keras agar nama yang mereka pilih tidak membuat anak menjadi bahan ejekan di sekolah.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, ada aturan khusus tentang penamaan anak.

Bahkan, ada daftar nama yang dilarang karena dianggap menyinggung, membingungkan, atau bertentangan dengan norma hukum.

Mengutip usbirthcertificates.com, meskipun Amerika Serikat memiliki aturan pemberian nama yang relatif longgar, tetap ada beberapa nama yang tidak boleh digunakan untuk anak.

Aturannya berbeda di setiap negara bagian, tetapi secara umum angka dalam nama tidak diperbolehkan.

Artinya, nama seperti “Mon1ka” tidak akan diizinkan.

Beberapa negara bagian di AS juga membatasi jumlah karakter yang dapat digunakan, serta melarang piktogram, kata-kata tidak senonoh, karakter asing, simbol, emoji, atau bahasa yang menyinggung.

Ada pula negara bagian yang melarang penggunaan aksen dan huruf non-Inggris, sebagian besar karena keterbatasan sistem pencatatan sipil mereka.

California, misalnya, tidak mengizinkan penggunaan aksen, tetapi mengizinkan tanda hubung dan apostrof. Hal ini menjelaskan mengapa miliarder Elon Musk dan Grimes tetap dapat menamai anak mereka “X AE A-XII”.

Contoh Nama Bayi yang Dilarang di AS

Sangat sedikit nama yang secara spesifik benar-benar dilarang di Amerika Serikat.

Aturan penamaan yang longgar ini sebagian disebabkan oleh interpretasi pengadilan terhadap beberapa bagian Konstitusi AS yang dianggap mendukung hak orang tua dalam memilih nama anak mereka.

Meskipun beberapa negara bagian memiliki peraturan yang lebih ketat, ada juga negara bagian seperti Kentucky yang sama sekali tidak memiliki undang-undang terkait penamaan.

Baca juga: 6 Nama Terpendek Hanya Satu Huruf, Terbaru Viral Remaja Kalteng Bernama Unik C, Ini Maknanya

Terlepas dari kelonggaran aturan tersebut, berikut adalah beberapa nama yang pernah dinyatakan ilegal oleh pengadilan di AS:

  1. King
  2. Queen
  3. Jesus Christ
  4. III
  5. Santa Claus
  6. Majesty
  7. Adolf Hitler
  8. Messiah
  9. @
  10. 1069

Contoh Nama yang Dilarang di Negara Lain

Beberapa negara bahkan jauh lebih ketat dalam mengatur pemberian nama anak, terutama untuk mencegah nama yang dianggap berbahaya, konyol, atau dapat merugikan anak secara sosial.

Rumania, misalnya, baru-baru ini memperbarui undang-undang penamaan untuk mencegah orang tua memberi nama yang bisa merugikan anak.

Nama seperti Televizor (“Televisi”) kini dilarang, dan pejabat berwenang dapat menolak nama yang tidak pantas demi melindungi anak.

Di Australia, beberapa negara bagian seperti Victoria melarang nama yang menyinggung, cabul, terlalu panjang, atau mengandung simbol.

Nama seperti Justice, Saint, dan Princess juga dilarang untuk mencegah kebingungan dengan gelar resmi.

Berikut adalah daftar beberapa nama yang dilarang di berbagai negara:

Chief Maximus (Selandia Baru)

Robocop (Meksiko)

Linda (Arab Saudi)

Snake (Malaysia)

Friday (Italia)

Islam (Tiongkok)

Sarah (Maroko)

Baca juga: Viral Nama Unik Siswi SD di Karawang 58 Karakter dan 9 Kata, Pernah Ada Nama Terpanjang 70 Karakter

Osama bin Laden (Jerman)

Metallica (Swedia)

Prince William (Prancis)

Devil (Jepang)

Blue (Italia)

Circumcision (Meksiko)

Quran (Tiongkok)

BRFXXCCXXMNPCCCCLLLMMNPRXVCLMNCKSSQLBB11116 (Swedia)

Harriet (Islandia)

Cyanide (Britania Raya)

Monkey (Denmark)

Thor (Portugal)

007 (Malaysia)

Griezmann Mbappe (Prancis)

Talula Does the Hula from Hawaii (Selandia Baru)

Bridge (Norwegia)

Anal (Selandia Baru)

Nutella (Prancis)

Wolf (Spanyol)

Tom (Portugal)

Camilla (Islandia)

Judas (Swiss)

Duke (Australia)

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, pemberian nama anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Pasal 4 ayat (2), pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

b. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.

c. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa pencatatan nama dilarang:

a. Disingkat, kecuali jika tidak menimbulkan arti lain.

b. Menggunakan angka dan tanda baca.

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 8, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Misalnya, seseorang yang memiliki nama satu kata (yang sekarang dilarang menurut Pasal 4 ayat (2)), ia tidak diwajibkan untuk mengganti namanya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved