Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Peramal di AS Diduga Tipu Nenek hingga Rugi Ribuan Dolar
Seorang peramal di New York diduga menipu nenek 68 tahun hingga puluhan ribu dolar dengan janji mengusir roh jahat.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang peramal di Long Island, New York, ditangkap setelah diduga menipu seorang wanita lanjut usia dengan dalih mampu mengusir roh jahat.
Ia memungut puluhan ribu dolar dari korban untuk layanan ramalan yang diklaim memiliki kekuatan spiritual.
Menurut Departemen Kepolisian Kabupaten Nassau (NCPD), pria bernama Hemanth Kumar Muneppa (33) diduga menipu seorang wanita berusia 68 tahun sebanyak 20.000 dolar AS saat kunjungan awal ke toko astrologi Anjana Ji di Hicksville pada 3 Juli 2025.
Ia mengaku bisa "membeli kekuatan untuk melawan roh jahat".
Tidak berhenti di sana, Muneppa kemudian meminta tambahan 42.000 dolar AS pada 17 Juli.
Ia bahkan mengantar korban ke bank untuk menarik uang tersebut.
karyawan bank mencurigai penipuan dan memanggil polisi.
Petugas menangkap Muneppa di tempat parkir bank tanpa perlawanan.
Ia didakwa atas tuduhan pencurian besar tingkat tiga, percobaan pencurian besar tingkat tiga, serta dua tuduhan praktik meramal ilegal.
Baca juga: Hati-hati Penipuan! Pegadaian Bagikan Tips Ampuh Hindari Modus Rekrutmen Palsu
Di negara bagian New York, memungut bayaran untuk layanan peramalan nasib dikategorikan sebagai pelanggaran ringan kelas B, kecuali dilakukan semata untuk hiburan.
Undang-undang menyatakan seseorang dapat dikenai pidana jika mengklaim memiliki kekuatan gaib untuk memberikan nasihat atau mengusir roh jahat demi imbalan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa untuk melapor ke Pasukan Kedua NCPD di (516) 573-6200.
Pemilik toko tetangga, Mehwish Saeed, mengatakan kepada NBC New York bahwa banyak orang sudah tertipu oleh toko astrologi tersebut, termasuk putrinya.
“Mereka memberi harapan palsu dan mempermainkan perasaan orang. Itu kejam,” ujarnya.
Muneppa sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Ia dijadwalkan hadir kembali di pengadilan pada 14 Agustus.
Informasi mengenai pengacaranya belum tersedia.
Jaksa penuntut menyebut Muneppa menulis pengakuan bahwa dirinya menerima uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS untuk layanan astrologi dan pembacaan telapak tangan.
Sementara itu, seorang hakim telah memerintahkan agar ia menjauhi korban selama proses hukum berjalan.
(Tribunnews.com/ Andari Wulan Nugrahani)
Sumber: TribunSolo.com
Trump Bungkam Kebebasan Bersuara, Ancam Cabut Izin Media AS, Era Diktator Dimulai? |
![]() |
---|
Amerika Serikat Blokir Upaya Akuisisi Perusahaan Teknologi oleh Investor Tiongkok |
![]() |
---|
Protes Imigrasi di Chicago Dibubarkan Pakai Gas Air Mata, Ratusan Pendemo Ditangkap |
![]() |
---|
Donald Trump dan Xi Jinping Berbicara via Telepon, TikTok dan Perdagangan Jadi Topik Utama |
![]() |
---|
Presiden Prabowo akan Singgah di Osaka Jepang Sebelum ke Amerika Serikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.