Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
14 Negara Kena Tarif Impor Trump per 1 Agustus: RI Dipukul 32 Persen, Kamboja Dapat Diskon
Daftar 14 negara yang menghadapi tarif impor tinggi secara menyeluruh mulai 1 Agustus: Indonesia kena pukul 32 persen, Myanmar-Kamboja dapat diskon
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan kenaikan tarif besar-besaran baru terhadap 14 negara mitra dagang.
Dengan kebijakan tersebut, nantinya ke 14 negara yang masuk dalam daftar penerima tarif untuk barang ekspor ke AS bakal dikenai bea tambahan mulai 1 Agustus 2025.
Indonesia sendiri diketahui akan dikenai bea masuk sebesar 32 persen, sebagaimana dikutip dari Washington Post.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat‐surat resmi yang diunggah Trump di platform Truth Social, Senin (7/7/2025) waktu Washington.
Dalam sejumlah surat yang ditujukan kepada para pemimpin 14 negara, Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat selama ini mengalami ketimpangan perdagangan yang merugikan, karena banyak negara memberlakukan tarif tinggi terhadap produk AS.
Sementara produk mereka bisa masuk ke pasar AS dengan tarif rendah atau bahkan tanpa bea masuk.
Oleh karena itu AS memberlakukan “tarif timbal balik” untuk menekan mitra dagang membuka akses pasar lebih besar bagi produk AS.
Tarif ini semula akan memberlakukan kebijakan pada 9 Juli, namun Trump meneken perintah eksekutif yang menunda penerapan hingga 1 Agustus
Trump menyatakan bahwa tarif ini bisa diturunkan atau dinegosiasikan ulang, tergantung pada bagaimana negara-negara tersebut merespons.
Dengan kata lain, kebijakan ini juga menjadi alat tekanan untuk memaksa negara-negara tersebut membuka diri terhadap negosiasi perdagangan bilateral yang lebih menguntungkan bagi AS.
Baca juga: Indonesia Bisa Kena Tarif Impor Amerika Sebesar 42 Persen, Bakal Berlaku Mulai Kapan?
14 Negara Kena Tarif Impor Trump per 1 Agustus
Setidaknya 14 negara akan menghadapi tarif impor tinggi secara menyeluruh mulai 1 Agustus kendati Trump memberi waktu tambahan untuk negosiasi.
Di antaranya ada Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.
Namun dalam surat terbaru yang dirilis Trump ada beberapa perubahan dan tarif tetap.
Tarif kepada Indonesia tetap, tetapi tarif terhadap Kamboja bahkan lebih rendah 13 poin dibanding tarif sebelumnya di bulan April dari 49 persen menjadi 36 persen.
Simak berikut perbandingan tarif timbal balik versi lama vs terbaru per negara :
- Laos : Tarif baru 40 persen, tarif lama 48 persen (turun 8 poin)
- Myanmar : Tarif baru 40 persen, tarif lama 44 persen (turun 4 poin)
- Kamboja : Tarif baru 36 persen, tarif lama 49 persen (turun 13 poin)
- Thailand : Tarif baru 36 persen, tarif lama 36 persen (tetap)
- Bangladesh : Tarif baru 35 persen, tarif lama 37 persen (turun 2 poin)
- Serbia : Tarif baru 35 persen, tarif lama 37 persen (turun 2 persen)
- Indonesia : Tarif baru 32 persen, tarif lama 32 persen (tetap)
- Bosnia & Herzegovina : Tarif baru 30 persen, tarif lama 35 persen (turun 5 poin)
- Afrika Selatan : Tarif baru 30 persen, tarif lama 30 persen (tetap)
- Jepang : Tarif baru 25 persen, tarif lama 24 persen (naik 1 poin)
- Malaysia : Tarif baru 25 persen, tarif lama 24 persen (naik 1 poin)
- Korea Selatan : Tarif baru 25 persen, tarif lama 25 persen (tetap)
- Tusnia : Tarif baru 25 persen, tarif lama 28 persen (turun 3 poin)
- Kazakhstan : Tarif baru 25 persen, tarif lama 27 persen (turun 2 poin)
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.