Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Mahkamah Dagang AS Blokir Tarif Trump, Presiden AS Dinilai Buat Kebijakan di Luar Wewenangnya
Mahkamah Perdagangan Internasional menyatakan bahwa sebagian besar tarif yang diterbitkan oleh Trump di awal tahun ini akan diblokir
Penulis:
Bobby W
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Langkah Presiden Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan sanksi tarif timbal balik ke sejumlah negara mendapatkan penentangan keras dari jalur hukum pada Rabu malam waktu setempat (28/5/2025).
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir sebagian besar tarif yang diterbitkan oleh Trump pada awal tahun ini.
Di dalam keputusan yang dirilis ke publik pada Rabu malam tersebut, pihak mahkamah menyatakan bahwa Presiden Trump dinilai telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan kewajiban secara menyeluruh terhadap impor dari mitra dagang AS.
Dikutip dari Reuters, Mahkamah Perdagangan Internasional menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan kongres wewenang eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dapat dikalahkan oleh kekuatan darurat presiden untuk melindungi ekonomi AS.
"Mahkamah tidak menilai kebijaksanaan atau efektivitas tarif yang digunakan presiden sebagai alat tekanan," ujar panel tiga hakim dalam keputusan yang mengeluarkan perintah injunksi tetap terhadap kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari.
"Penggunaan ini (Tarif Timbal Balik) dinilai tidak sah bukan karena langkah yang tidak bijak atau tidak efektif, melainkan karena undang-undang federal tidak mengizinkannya." pungkas pihak Mahkamah.
Hakim juga memerintahkan administrasi Trump untuk menerbitkan perintah baru yang mencerminkan injunksi tetap dalam waktu 10 hari.
Mahkamah juga menyatakan surat keputusan Trump tentang tarif sejak Januari lalu tidak berlaku karena tak berlandaskan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
IEEPA sendiri merupakan sebuah undang-undang yang dirancang untuk mengatasi ancaman "tidak biasa dan luar biasa" dalam keadaan darurat nasional.
Menanggapi keputusan tersebut, Administrasi Trump beberapa menit kemudian mengajukan pemberitahuan banding dan mempertanyakan otoritas pihak mahkamah.
Baca juga: Trump Tangguhkan Visa Mahasiswa Asing, Kemendiktisaintek Siap Carikan Kampus di Negara Lain
Administrasi Trump sendiri rencananya akan mengajukan banding terhadap keputusan Mahkamah Perdagangan Internasional yang berbasis Manhattan tersebut ke Pengadilan Banding Federal AS di Washington, D.C., dan akhirnya ke Mahkamah Agung AS.
Menanggapi kabar ini, pasar finansial pun memberikan respons positif terhadap keputusan tersebut.
Dolar AS pun menguat pasca-perintah mahkamah dan melonjak terhadap mata uang seperti euro, yen, dan franc Swiss.
Selain di pasar valas, penguatan juga terjadi di kontrak jangka bursa saham Wall Street yang naik.
Efek domino juga terjadi di beberapa bursa saham di Asia yang ikut melonjak.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.