Bu Guru Peraih 'Teacher of The Year' Dihukum 30 Tahun Karena Pelecehan Terhadap Siswa
Ibu guru tersebut menggunakan hadiah, makanan, perhatian khusus, aplikasi tersembunyi, dan pesan "mode menghilang" untuk merayu dan berkomunikasi.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
RNTV/TangkapLayar
MENANGIS MINTA MAAF - Jacqueline Ma, 36, berlinang air mata saat berbicara di pengadilan pada Jumat (10/5/2025) sebelum dijatuhi hukuman atas tuduhan merayu dua anak laki-laki dan melecehkan salah satu dari mereka saat berusia 12 tahun.
Jaksa Distrik Summer Stephan menilai hukuman 30 tahun penjara itu pantas.
Keluarga korban tidak hadir dalam sidang tersebut.
Ma, yang mendapat penghargaan sebagai salah satu dari lima Guru Terbaik Tahun Ini di San Diego County pada tahun 2022, harus menjalani hukuman 30 tahun sebelum memenuhi syarat pembebasan bersyarat dan mendaftar sebagai pelaku kejahatan seksual.
Kesepakatan pembelaannya mengurangi potensi hukuman 165 tahun penjara.
(oln/rntv/*)
Baca Juga
Sosok Aiptu Rajamuddin, Polisi di Sinjai Disebut Saksikan dan Biarkan sang Anak Pukuli Guru |
![]() |
---|
Meta Rilis Kacamata AI Baru, Zuckerberg: Ini Bisa Gantikan Smartphone di Masa Depan |
![]() |
---|
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Fakta Aksi Mogok Massal Guru di 151 Sekolah Negeri di Kutai Barat, Kecewa TPP Dipotong |
![]() |
---|
Cara Download Kartu Login Sulingjar 2025 untuk Guru PAUD di Dashboard SLB Kemdikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.