Selasa, 7 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Pecat 1.000 Tentara AS yang Transgender: Alasan Keamanan atau Diskriminasi?

Trump memerintahkan Departemen Pertahanan untuk memecat 1.000 tentara transgender, ia juga melarang para transgender mengikuti tugas dinas militer.

Tangkapan layar YouTube White House
PRESIDEN AMERIKA SERIKAT - Tangkapan layar YouTube White House yang diambil pada Selasa (15/4/2025. Trump memerintahkan Departemen Pertahanan untuk memecat 1.000 tentara transgender, ia juga melarang para transgender mengikuti tugas dinas militer. 

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan Departemen Pertahanan untuk memecat sekitar 1.000 tentara transgender.

Pemecatan ini merupakan bagian dari kebijakan baru Trump setelah Januari lalu ia melarang para transgender mengikuti tugas dinas militer.

Untuk merealisasikan rencana ini, Trump mendorong Mahkamah Agung AS agar menjatuhkan larangan terhadap individu transgender dalam militer.

Dengan kebijakan ini nantinya sebelum departemen Militer akan segera memulai proses pemisahan para tentara transgender.

Personel aktif dengan disforia gender memiliki waktu 30 hari hingga 6 Juni 2025 untuk mengundurkan diri secara sukarela, sementara anggota cadangan memiliki waktu hingga 7 Juli.

Adapun disforia gender merupakan sebutan untuk perasaan tidak nyaman atau tertekan yang dialami seseorang karena ada ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologisnya dengan identitas gender yang dirasakan.

Memo dari Menhan AS menyebutkan bahwa tentara-tentara dengan diagnosis tersebut yang tidak secara sukarela meninggalkan tugas aktifnya maka akan diberhentikan secara paksa .

"Setelah berakhirnya masa kelayakan identifikasi diri, Departemen Militer akan memulai proses pemisahan secara tidak sukarela," tegas Menteri Pertahanan Pete Hegseth,  dalam sebuah posting di X, mengutip dari The Guardian.

"Tidak ada lagi Trans. Tidak ada lagi pria bergaun. Kita sudah selesai dengan omong kosong itu,” imbuhnya.

Jumlah Tentara Transgender di AS

Para pejabat mengatakan bahwa per 9 Desember 2024, terdapat 4.240 tentara yang didiagnosis mengalami disforia gender di pasukan aktif, Garda Nasional, dan Cadangan.

Baca juga: Kaum Transgender Asia-Amerika Terancam Hadapi Diskriminasi Ganda

Namun, mereka mengakui jumlahnya mungkin lebih tinggi.

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa kehadiran personel transgender, khususnya mereka yang didiagnosis dengan disforia gender, dapat mengganggu kohesi unit, kesiapan tempur, dan efektivitas militer secara keseluruhan.

Mereka juga menyoroti biaya perawatan medis terkait transgender, yang diperkirakan mencapai sekitar 52 juta dolar AS  antara 2015 hingga 2024 sebagaimana dikutip dari APNews.

Menindaklanjuti masalah ini, dalam perintah eksekutif Trump memutuskan untuk mengeluarkan para tentara transgender dari militer.

Kecuali mereka memperoleh keringanan berdasarkan kasus per kasus, serta mencegah orang-orang transgender untuk bergabung dengan militer.

Selain itu, Trump juga menolak mengakui adanya pronouns atau kata ganti sesuai dengan ekspresi gender dan sesuai dengan preferensi individu terkait. 

Trump Dinilai Langgar konstitusi

Merespon kebijakan ini, Lambda Legal dan Human Rights Campaign Foundation mengecam keputusan Trump, menyebutnya sebagai "pukulan telak bagi transgender". 

Dengan membedakan individu transgender dan melarang mereka bertugas hanya karena identitas gender atau kondisi medis seperti disforia gender, pemerintah dianggap melakukan diskriminasi berbasis gender.

Mereka juga menyoroti bahwa kebijakan ini membalikkan kebijakan sebelumnya dari pemerintahan Obama dan Biden yang memungkinkan individu transgender untuk bertugas secara terbuka.

"Dengan membiarkan larangan diskriminatif ini berlaku sementara masih ada keberatan, pengadilan telah menyetujui. Sementara kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan kesiapan militer dan semuanya berkaitan dengan prasangka," kata mereka. 

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved