Konflik Palestina Vs Israel
Universitas Harvard Gugat Trump, Kecam Pemerintah AS yang Pangkas Dana Federal 2,2 Miliar Dolar
Universitas Harvard melayangkan gugatan ke pemerintahan AS setelah Presiden Trump membekukan dana hibah federal sebesar 2,2 miliar dolar untuk Harvard
TRIBUNNEWS.COM – Universitas Harvard melayangkan gugatan ke pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Selasa (22/4/2025).
Gugatan tersebut merupakan eskalasi baru dalam pertarungan sengit antara Universitas Harvard dan pemerintahan Trump, setelah Trump membekukan dana hibah federal sebesar 2,2 miliar dolar AS (sekitar Rp 36,5 triliun) untuk Harvard.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan pada awal pekan ini, Harvard menyatakan bahwa pemerintah Trump telah mencoba mengambil alih keputusan akademik di Harvard.
Tak hanya melalui tekanan politik, pemerintah Trump juga turut melakukan ancaman finansial.
Hal itu melanggar sejumlah hak-hak konstitusional, termasuk kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap diskriminasi rasial
Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Presiden Universitas, Alan M. Garber.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN International, ia menegaskan bahwa pemerintahan Trump telah "melipatgandakan" tekanannya terhadap Harvard.
Hal itu meliputi tindakan pembekuan dana riset federal sebesar 2,2 miliar dolar serta tambahan dana hibah sebesar 1 miliar dolar AS.
Bahkan, pemerintah Trump juga turut mengancam pendidikan mahasiswa internasional dan status bebas pajak universitas.
Garber menilai tindakan pemerintahan terhadap institusi bergengsi ini memiliki konsekuensi nyata yang serius bagi mahasiswa, dosen, staf, peneliti, dan reputasi pendidikan tinggi Amerika di mata dunia.
Alasan tersebut yang mendorong universitas Harvard melayangkan gugatan ke pemerintahan Trump.
"Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pemotongan dana federal sebagai daya ungkit untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard," kata pihak Harvard dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal.
Baca juga: AS Ancam Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing, Trump Sebut Kampus ‘Ajarkan Kebodohan’
"Tindakan pemerintah tidak hanya melanggar Amandemen Pertama, tetapi juga hukum dan peraturan federal," imbuh gugatan tersebut.
Kronologi Konflik Trump vs. Universitas Harvard
Konflik panas ini bermula ketika pemerintah AS secara mengejutkan membekukan dana federal sebesar 2,2 miliar dolar AS untuk Universitas Harvard pada 14 April kemarin.
Pemerintah AS berdalih pembekuan dana dilakukan karena memandang universitas Harvard gagal mengendalikan antisemitisme lantaran menoleransi aksi pro-Palestina.
Selain itu, pemerintah menilai universitas Harvard tak patuh karena menolak perintah penutupan program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.
Namun, Harvard beralasan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena mereka untuk menolak menyerahkan kendali universitas terkemuka dunia itu kepada pemerintah.
“Harvard tidak akan tunduk pada tekanan dari pemerintah dan tidak akan menyerahkan haknya untuk mengatur independensi akademiknya,” ujar Garber dalam surat kepada civitas akademika, dikutip kantor berita AFP.
Sebagai respons atas penolakan tersebut, Satuan Tugas Gabungan Trump untuk Memerangi Anti-Semitisme mengumumkan pembekuan dana hibah multi-tahun senilai 2,2 miliar dollar AS, serta kontrak pemerintah sebesar 60 juta dollar AS.
Selain itu pemerintah juga meminta Harvard melakukan audit internal atas pandangan mahasiswa dan staf fakultas, serta meninjau ulang kebijakan disiplin dan proses perekrutan.
“Harvard memperlihatkan pola pikir meresahkan yang sudah menjadi endemik di universitas-universitas bergengsi di negara ini,” demikian pernyataan dari satuan tugas tersebut.
Universitas Harvard Banjir Dukungan
Karena tindakan pemerintah Trump dianggap berbahaya bagi masa depan dunia akademik di Amerika, hal ini mendorong sejumlah tokoh publik buka suara.
Di antara mereka ada Barack Obama. Mantan Presiden AS ini memuji sikap Harvard yang menolak tunduk pada tekanan pemerintah.
Ia menyatakan bahwa tindakan Harvard menunjukkan komitmen terhadap kebebasan akademik dan nilai-nilai demokrasi.
Dukungan serupa juga turut dilontarkan Bernie Sanders, anggota Senat dari Vermont ini dengan lantang mendukung Harvard.
Ia menilai bahwa pembekuan dana tersebut merupakan upaya untuk mengendalikan institusi pendidikan tinggi dan membatasi kebebasan berpikir.
Senada dengan yang lainnya Laurence Tribe, profesor Hukum Emeritus di Harvard Law School yang dikenal sebagai kritikus tajam kebijakan Trump menilai bahwa tindakan pemerintah tersebut melanggar prinsip-prinsip konstitusional dan kebebasan akademik.
Tak hanya hanya pejabat politik saja yang memberikan dukungan bagi universitas Harvard, lebih dari 100 presiden universitas di AS, termasuk dari Ivy League, juga mengecam tindakan pemerintahan Trump.
Mereka bahkan kompak menandatangani petisi bersama yang diterbitkan oleh American Association of Colleges and Universities (AAC&U).
Mereka mengecam tindakan pemerintahan Trump sebagai "campur tangan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya" dalam pendidikan tinggi.
Di samping itu, mereka menegaskan komitmen mereka terhadap kebebasan akademik dan hak konstitusional, serta menentang intervensi pemerintah yang tidak semestinya.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.