Kamis, 2 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Pengusaha AS Ngamuk, Layangkan Gugatan ke Trump Buntut Kebijakan Tarif Impor yang Bikin Rugi

Presiden AS Donald Trump menghadapi serangkaian gugatan dari pengusaha asal Florida lantaran kebijakan tarif impor memicu pembengkakan kerugian

|
Facebook The White House
TARIF DAGANG AS - Foto ini diambil pada Kamis (3/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berbicara selama konferensi pers setelah menandatangani kenaikan tarif dagang baru antara AS dan negara lain di dunia, di Gedung Putih di Washington, DC, AS pada Rabu (2/4/2025). Presiden AS Donald Trump menghadapi serangkaian gugatan dari pengusaha asal Florida lantaran kebijakan tarif impor memicu pembengkakan kerugian 

TRIBUNNEWS.COM – Produsen alat bisnis eceran ang menjual agenda kalender premium dan peralatan  kantoran asal Florida, Simplified melayangkan gugatan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Mengutip dari Politico, gugatan hukum ini jadi kali pertama yang diterima Trump setelah ia memberlakukan kebijakan tarif tertinggi.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan usai Simplified yang berkantor pusat di Pensacola mengalami kerugian parah akibat kebijakan tarif impor yang diberlakukan Trump.

Dalam pengaduan pengadilan federal yang diajukan pada Kamis (3/4/2025), Simplified mengatakan bahwa perusahaan mengalami pembengkakan kerugian.

Ini lantaran perusahaan harus membayar ekstra produk-produk mentah yang mereka impor dari Tiongkok.

Simplified menuduh bahwa presiden secara tidak benar mengabaikan Kongres dengan mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977.

Alasan ini yang membuat Simplified melayangkan gugatan, meminta hakim untuk memblokir penerapan tarif dan membatalkan perubahan Trump pada jadwal tarif AS.

Gugatan tersebut juga mendesak hakim agar presiden hanya dapat mengenakan tarif dengan izin Kongres dan berdasarkan undang-undang perdagangan yang rumit.

"Undang-undang semacam itu memerlukan investigasi awal, temuan fakta terperinci, dan kesesuaian yang erat antara kewenangan undang-undang dan cakupan tarif," demikian isi gugatan .

“Ia akan diberitahu untuk menyatakan keadaan darurat nasional berdasarkan beberapa masalah nasional yang sudah berlangsung lama, kemudian mengenakan tarif yang konon atas nama keadaan darurat tersebut dengan demikian mengabaikan batasan rinci yang telah ditetapkan Kongres pada izin tarif yang telah diberikannya,” imbuh pengaduan tersebut.

Lembaga Hukum AS Tuntut Trump

Tak hanya pengusaha AS,  satu lembaga hukum paling berpengaruh di Amerika Serikat (AS), The New Civil Leberties Alliance (NCLA) juga turut menggugat Trump.

Baca juga: Dampak Perang Dagang Trump, Masyarakat Tidak Usah Panik, Saatnya Indonesia Bersatu

Gugatan tersebut ditujukan sebagai protes atas kebijakan tarif resiprokal yang baru saja diumumkan Presiden Donald Trump.

Menurut The New Civil Leberties Alliance, Trump secara ilegal memberlakukan tarif pada barang-barang China.

Akibatnya beberapa perusahaan AS yang mengandalkan impor barang dari China harus mengalami kerugian parah imbas tarif yang dinilai sebagai tindakan inkonstitusional itu.

"Dengan meminta kekuatan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh pada impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kekuasaan itu.” kata Penasihat Litigasi Senior NCLA Andrew Morris dalam sebuah pernyataan soal gugatan tersebut.

“ia merebut hak kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengganggu pemisahan kekuasaan Konstitusi," imbuhnya.

Perwakilan Gedung Putih tidak segera menanggapi email yang meminta komentar.

Namun Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem yang juga turut sebagai tergugat bersama dengan lembaganya, membela kebijakan tarif Trump.

Menurutnya kebijakan itu perlu diberlakukan agar AS tidak bergantung pada rantai pasokan.

Selain itu langkah ini dinilai dapat menjauhkan industri AS dari sasaran praktik perdagangan ilegal.

"Sudah terlalu lama, Amerika menjadi sasaran praktik perdagangan tidak adil yang membuat rantai pasokan kita bergantung pada musuh asing, menggerogoti basis industri kita, dan merugikan pekerja Amerika," katanya.

Perang Dagang China VS AS

Sebelum gugatan dilayangkan, pada 4 April kemarin Presiden AS Donald Trump memperluas tarif impor terhadap produk Tiongkok dengan besaran 34 persen pada semua barang China yang diimpor ke AS.

Sejak menjabat kembali sebagai presiden, Trump telah mengenakan dua tahap bea masuk tambahan sebesar 10 persen pada semua impor China.

Jika ditambahkan dengan tarif yang sudah ada sebelumnya, hal ini berarti barang-barang China yang tiba di AS akan secara efektif dikenakan bea masuk lebih dari 54 persen.

Langkah ini disebut sebagai eskalasi paling tajam dari Tiongkok sepanjang perang dagang kedua negara.

Lantaran tarif baru ini dapat memangkas hingga 2,5 poin persentase dari pertumbuhan ekonomi Tiongkok tahun ini, memicu penurunan permintaan, perlambatan global, dan penurunan ekspor ulang.

Sebagai bagian dari kebijakan balasan ini, Tiongkok secara mengejutkan memasukkan 11 perusahaan AS ke dalam daftar entitas tidak dapat dipercaya.

Termasuk diantaranya produsen drone dan perusahaan teknologi strategis.

Tak sampai disitu Beijing turut memberlakukan pembatasan ekspor terhadap 16 perusahaan asal AS dan larangan ekspor tujuh jenis mineral tanah jarang seperti samarium dan gadolinium.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved