Turki Bergejolak
Pengadilan Turki Putuskan Wali Kota Istanbul Ditahan Sementara, Menunggu Persidangan di Balik Jeruji
Pengadilan Turki memerintahkan untuk menahan sementara wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Turki memerintahkan untuk menahan sementara wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu.
Menurut pengadilan Turki, Imamoglu ditahan sementara sambil menunggu persidangan atas tuduhan korupsi.
Al Jazeera melaporkan, Imamoglu ditahan sementara di Penjara Marmara, di dekat distrik Silivri, Istanbul pada hari Minggu (23/3/2025).
Fokus penahanan ini bukan mengacu pada tuduhan 'teror', namun sebagai bagian dari penyelidikan korupsi.
"Meskipun ada kecurigaan kuat membantu organisasi teroris bersenjata, karena sudah diputuskan bahwa ia akan ditangkap karena kejahatan keuangan, (penangkapannya) belum dianggap perlu pada tahap ini," kata pengadilan Turki.
Sementara itu, kementerian dalam negeri Turki membuat sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa Imamoglu juga telah diskors dari jabatannya sebagai wali kota, dikutip dari BBC.
Respons Imamoglu
Setelah pengadilan resmi memutuskan penahanan dirinya, wali kota Istanbul membuat pernyataan.
Menurutnya, penangkapan ini memiliki motif lain, bukan aturan dari pengadilan.
“Ini bukan prosedur peradilan, ini eksekusi (politik) tanpa pengadilan,” tulisnya di X, dikutip dari Al-Arabiya.
Dengan tegas ia mengatakan tidak akan tunduk dan menyerah.
“Kita akan, bergandengan tangan, mencabut pukulan ini, noda hitam pada demokrasi kita… Saya berdiri tegak, saya tidak akan menyerah,” kata wali kota Istanbul dalam sebuah posting di X.
Baca juga: Istanbul Bergelora: Ratusan Ribu Turun ke Jalan untuk Imamoglu
Atas putusan pengadilan, pemimpin CHP Ozgur Ozel mengatakan partainya akan mengajukan banding hukum.
Sambil menunggu persidangan, Ozel mengatakan wali kota sementara akan dipilih oleh dewan kota Istanbul.
Keputusan pengadilan untuk menahan sementara wali kota Istanbul, memicu gelombang protes.
Terutama sesaat setelah keputusan tersebut, otoritas Istanbul bergerak menutup akses jalan dan jembatan menuju Balai Kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.