Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Perjanjian Gencatan Senjata Gaza: Poin-poin Penting dan Langkah Menuju Rekonstruksi

Perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel, yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap, menetapkan langkah-langkah untuk penghentian militer

Editor: Muhammad Barir
ROBERTO SCHMIDT / AFP
Presiden AS Joe Biden, bersama Wakil Presiden Kamala Harris (kiri) dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken (kanan), berbicara tentang gencatan senjata Israel-Hamas dan kesepakatan pembebasan sandera di Grand Foyer Gedung Putih pada 15 Januari 2025. Israel dan Hamas pada hari Rabu sepakat untuk melakukan gencatan senjata dan pembebasan sandera yang ditahan di Gaza setelah pertemuan terpisah dengan perdana menteri Qatar, kata seorang sumber yang diberi pengarahan tentang pembicaraan tersebut kepada AFP. Seorang pejabat AS mengonfirmasi kesepakatan tersebut. 

Lebih banyak personel militer yang terluka akan diizinkan mencapai Perlintasan Rafah untuk mendapatkan perawatan medis, dan jumlah orang yang diizinkan melewati perlintasan tersebut akan ditingkatkan. Pembatasan terhadap pelancong dan pergerakan barang juga akan dicabut.


Tahap 2 (42 hari)

Deklarasi ketenangan yang berkelanjutan, termasuk penghentian permanen operasi militer dan kegiatan permusuhan, dan dimulainya kembali pertukaran tahanan, termasuk pembebasan semua pria Israel yang masih hidup dengan imbalan sejumlah tahanan Palestina yang disepakati.

Pasukan Israel akan sepenuhnya mundur dari Gaza.

Tahap 3 (42 hari)

Pertukaran jenazah individu yang meninggal dari kedua belah pihak setelah identifikasi.

Pelaksanaan rencana rekonstruksi Gaza selama 3 hingga 5 tahun, termasuk rumah, bangunan sipil, dan infrastruktur, dengan kompensasi bagi semua individu yang terkena dampak, di bawah pengawasan berbagai negara dan organisasi.

Membuka semua penyeberangan dan memungkinkan pergerakan orang dan barang secara bebas.

 

SUMBER: PALESTINE CHRONICLE, AL JAZEERA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan