Senin, 6 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Tutup Kedubes di Irlandia Gara-gara Kasus Genosida Gaza di ICJ, Simon Harris Buka Suara

Israel menutup Kedubesnya di Irlandia gara-gara Irlandia dukung kasus genosida Gaza, PM Irlandia Simon Harris komentari keputusan Israel.

Tangkap layar X
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar (kiri) dan PM Israel Benjamin Netanyahu (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Israel akan menutup Kedutaan Besarnya di Dublin setelah Irlandia mendukung Afrika Selatan yang menuntut Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida di Gaza.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar telah mengeluarkan perintah untuk menutup Kedutaan Besarnya di Dublin.

“Israel mengajukan keberatan di tengah hubungan anti-Israel oleh pemerintah Irlandia, tuduhan melakukan genosida di Gaza, dan ikut serta dalam tuntutan hukum ke Mahkamah Internasional di Den Haag,” kata Gideon Saar dalam sebuah pernyataan pada Minggu (15/12/2024).

"Keputusan untuk menutup kedutaan Israel di Dublin dibuat mengingat kebijakan anti-Israel yang ekstrem dari pemerintah Irlandia," lanjutnya.

Sebelumnya pada Rabu (11/12/2024), Irlandia mengumumkan bergabung dengan gugatan kasus genosida di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.

Irlandia pada Oktober lalu mengatakan negaranya tidak akan menunggu Uni Eropa untuk mengambil tindakan terhadap pemukim ekstremis Israel, seperti diberitakan Al Mayadeen.

PM Irlandia Buka Suara

Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, mengatakan keputusan Israel untuk menutup kedutaan besarnya di Dublin adalah sebuah hal yang disayangkan.

Ia juga menolak tuduhan Israel bahwa Irlandia memusuhi kebijakannya.

“Ini adalah keputusan yang sangat disayangkan oleh pemerintah (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu, dan saya sepenuhnya menolak klaim bahwa Irlandia memusuhi Israel, dan hukum internasional," kata Simon Harris di media sosial X, Minggu (15/12/2024).

Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ dengan alasan melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.

Baca juga: Hamas Sambut Irlandia yang Dukung Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza

Afrika Selatan meminta ICJ untuk memutuskan tindakan pencegahan mengingat keseriusan situasi di Gaza.

Sidang diadakan mengenai permintaan tindakan pencegahan di Den Haag pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Saat ini, proses pengadilan masih berjalan dan Afrika Selatan pada Oktober lalu telah menyerah bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Jumlah Korban di Jalur Gaza

Israel yang didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza.

Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 44.976 jiwa dan 106.759 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Minggu (15/12/2024) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved