Krisis Korea
Apa yang Akan Terjadi Jika Yoon Suk Yeol Dimakzulkan?
Presiden Yoon Suk Yeol menghadapi ancaman pemakzulan. Apa yang bakal terjadi selanjutnya?
TRIBUNNEWS.COM - Politik Korea Selatan (Korsel) geger besar.
Pertanyaan mengenai masa depan politik Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, makin mencuat.
Apalagi setelah anggota parlemen oposisi mengancam akan memulai proses pemakzulan terhadap Yoon, jika ia tidak segera mengundurkan diri.
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, pemakzulan presiden dapat dilakukan jika melanggar konstitusi atau undang-undang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya.
Dikutip dari CNN, proses ini memerlukan usulan dari mayoritas parlemen dan persetujuan dua pertiga dari semua anggota.
Setelah itu, usulan pemakzulan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, di mana setidaknya enam dari sembilan hakim harus menyetujui untuk melanjutkan proses tersebut.
Selama proses pemakzulan, presiden akan diskors dari kekuasaannya, dan Perdana Menteri akan bertindak sebagai pemimpin sementara.
Kontroversi Darurat Militer
Masa depan politik Yoon semakin tidak pasti setelah ia mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam, yang kemudian dicabut beberapa jam setelahnya.
Keputusan ini muncul setelah reaksi keras dari anggota parlemen dan masyarakat, di tengah popularitas Yoon yang merosot akibat serangkaian skandal.
Baca juga: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Cabut Darurat Militer, Cuma Berlaku 5 Jam usai Ditolak Parlemen
Menurut jajak pendapat Gallup Korea, tingkat penerimaan terhadapnya hanya 19 persen.
Yoon mengeklaim partai oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan mengutip mosi dari Partai Demokrat untuk memakzulkan jaksa penuntut umum.
Namun, keputusan darurat militer ini ditolak oleh 190 anggota Majelis Nasional yang hadir dalam sidang darurat.
Ancaman Pemakzulan dari Oposisi
Partai Demokratik Korea Selatan mengancam akan memulai proses pemakzulan jika Yoon tidak segera mundur.
Mereka menyebut deklarasi darurat militer sebagai tindakan pemberontakan.
Pemimpin partai Yoon, Han Donghoon, mendesak presiden untuk menjelaskan keputusannya dan meminta pemecatan menteri pertahanan.
Konfederasi Serikat Buruh Korea, serikat pekerja terbesar di negara tersebut, juga menyatakan akan melakukan mogok umum tanpa batas waktu hingga Yoon mengundurkan diri
Apa Itu Darurat Militer?
Darurat militer adalah aturan sementara yang diterapkan oleh penguasa militer saat situasi darurat terjadi.
Dikutip dari BBC, penerapan ini dapat menangguhkan hak-hak sipil dan memperpanjang hukum militer.
Terakhir kali darurat militer diberlakukan di Korea Selatan adalah pada 1980, dan ini adalah pertama kalinya sejak negara tersebut menjadi demokrasi parlementer tahun 1987.
Yoon mengutip ancaman dari Korea Utara sebagai alasan untuk deklarasi tersebut, meskipun banyak pengamat berpendapat bahwa keputusan ini lebih didorong oleh masalah politik internal yang dihadapinya.
Dengan situasi yang semakin memanas, masa depan politik Yoon Suk Yeol kini berada di ujung tanduk, dan langkah selanjutnya akan sangat menentukan bagi stabilitas pemerintahan Korea Selatan.
Profil Yoon Suk Yeol
Yoon Suk Yeol lahir di Seoul, Korea Selatan, pada 18 Desember 1960.
Dikutip dari laman resmi kantor Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol menempuh pendidikan di Universitas Nasional Seoul.
Ia meraih gelar Sarjana dan Magister Hukum.
Yoon Suk Yeol memulai kariernya sebagai jaksa pada 1994.
Ia menjabat sebagai Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dan diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
Yoon Suk Yeol dikenal sebagai seorang jaksa yang hanya berpedoman pada hukum dan prinsip.
Ia sebelumnya melakukan investigasi korupsi terhadap tokoh-tokoh penting pemerintahan.
Yoon Suk Yeol terjun ke dunia politik dengan tujuan menjadikan Republik Korea sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan kreativitas.
Didorong oleh aspirasi rakyat untuk pemulihan keadilan dan supremasi hukum, Yoon Suk Yeol terpilih sebagai Presiden pada Maret 2022.
Yoon Suk Yeol dilantik sebagai Presiden Korea Selatan ke-20 pada 10 Mei 2022.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.