Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Donald Trump Punya 4 Kasus Pidana, Bagaimana Jika Dia Terpilih Presiden AS?

Jika Donald Trump terpilih jadi Presiden Amerika  Serikat (AS) maka itu dapat membantunya dalam menghadapi empat kasus pidana yang sedang dihadapinya.

|
Penulis: Hasanudin Aco
The Guardian
Donald Trump 

 

TRIBUNNEWS.COM, AS -  Jika Donald Trump terpilih jadi Presiden Amerika  Serikat (AS) maka itu dapat membantunya dalam menghadapi empat kasus pidana yang sedang dihadapinya.

"Selain politik, ada banyak hal yang dipertaruhkan secara hukum bagi Trump," kata seorang pakar hukum seperti dikutip dari Busines Insider, Rabu (6/11/2024).

Bukan hanya jabatan presiden yang dipertaruhkan bagi Donald Trump pada pemilu 2024, tetapi juga empat dakwaan pidana yang dijatuhkan kepadanya .

Jika menang di Pilpres AS 2024, itu akan  membebaskan mantan presiden tersebut dari menangani kasus-kasus kriminalnya di masa mendatang. 

Jika pesaingnya yakni Kamala Harris memenangkan Pilpres AS maka Donald Trump harus menghadapi kasus-kasus ini secara langsung.

"Mengesampingkan politik, ada banyak hal yang dipertaruhkan secara hukum bagi Trump dalam pemilihan 5 November," demikian mantan jaksa federal Neama Rahmani   kepada Business Insider.

Donald Trump menghadapi empat kasus pidana yakni dua di federal dan dua negara bagian.

Kasus uang tutup mulut di New York

Apakah Trump menang atau kalah dalam pemilu, ia akan menjalani persidangan di Manhattan pada 26 November 2024.

Trump, presiden AS pertama yang dihukum karena suatu kejahatan, menghadapi  hukuman  hingga empat tahun penjara atas hukuman yang dijatuhkan pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar $130.000 kepada aktor film dewasa Stormy Daniels .

Ada kemungkinan tanggal persidangan itu  akan ditunda.

 Trump telah berjanji untuk melawan dakwaan dan putusan bersalahnya di pengadilan banding New York.

Ia akan berargumen bahwa bukti dalam kasus tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dalam jabatan resminya sebagai presiden — bukti yang dilarang berdasarkan keputusan penting Mahkamah Agung AS tentang kekebalan presiden pada bulan Juli .

Setelah dia dijatuhi hukuman, para ahli mengatakan lebih banyak banding bisa menunda hukuman penjara selama bertahun-tahun — meskipun hukuman penjara sangat tidak mungkin, empat mantan hakim New York sebelumnya mengatakan kepada BI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved