Selasa, 30 September 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Bagaimana Sistem Pilpres AS yang Beda dengan Indonesia dan Aturan Calon Dinyatakan Menang?

Bagaimana sistem Pilpres AS yang berbeda dengan Indonesia? Pilpres AS akan digelar besok, 5 November 2024, begini cara AS tentukan pemenang pilpres.

|
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews, Instagram Kamala Harris dan Donald Trump
Kamala Harris dan Donald Trump. Bagaimana sistem Pilpres AS yang berbeda dengan Indonesia? Bagaimana cara AS tentukan pemenang pilpres? 

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) akan menggelar pemilihan umum Presiden (Pilpres) tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024.

Pilpres AS yang digelar besok adalah agenda rutin setiap empat tahun sekali yang dilaksanakan pada hari Selasa di minggu pertama pada bulan November.

Pilpres AS 2024 menghadirkan calon kandidat dari Partai Republik yaitu capres Donald Trump-cawapres JD Vance dan Partai Demokrat yaitu capres Kamala Harris-cawapres Tim Walz.

Pemilihan presiden di AS memiliki sistem yang berbeda dengan Indonesia.

Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Sedangkan di AS, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui sistem Electoral College.

Bagaimana sistem Pilpres AS yang berbeda dengan Indonesia?

Menurut Konstitusi AS, Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui sistem Electoral College untuk mengambil suara di setiap negara bagian.

AS memiliki 50 negara bagian dengan jumlah penduduk yang berbeda-beda.

Kuota Electoral College ditentukan oleh jumlah penduduk pada masing-masing negara bagian.

Misalnya di negara bagian California dengan penduduk hampir 40 juta jiwa, memiliki 54 elektor dalam sistem Electoral College, sedangkan di negara bagian North Dakota dengan penduduk 700 ribuan orang, hanya memiliki 3 elektor.

Baca juga: Kamala Harris Sudah Pakai Hak Pilih di Pilpres AS, Kirim Surat Suara Lewat Pos

Masing-masing Partai Republik dan Partai Demokrat memiliki kuota elektor yang sama di setiap negara, di mana mereka akan menempatkan kader partai sebagai elektor.

Jumlah semua elektor yang membentuk Electoral College adalah 538.

Untuk memenangkan pemilu, kandidat capres harus memperoleh jumlah 270 elektor.

Winner Takes All

Dalam pelaksaannya, sistem Electoral College menerapkan aturan "Winner takes all."

Misalnya, negara bagian Z memiliki kuota 40 elektor, di mana partai A dan Partai B bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak di sana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan