Eks Agen CIA Divonis 30 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Predator Seksual Saat Aktif Jadi Mata-mata AS
Pengadilan Washington DC Amerika Serikat pada hari Rabu (18/9/2024) menjatuhi hukuman berat seorang mantan agen CIA
"Ketika predator ini menjadi pegawai pemerintah, ia memikat wanita yang tidak menaruh curiga ke perumahan yang disewa pemerintah dan membius mereka," kata Jaksa AS Graves dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
"Setelah membius wanita-wanita ini, ia menelanjangi, melakukan pelecehan seksual, dan memotret mereka. Hukuman hari ini memastikan bahwa terdakwa akan ditandai dengan benar sebagai pelaku kejahatan seksual seumur hidup, dan ia akan menghabiskan sebagian besar sisa hidupnya di balik jeruji besi."
Menanggapi Raymond selama sidang vonis hari Rabu, Hakim Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly menyebut mantan mata-mata itu sebagai "predator seksual," dan mengatakan kepadanya bahwa ia "akan memiliki waktu untuk memikirkan hal ini." Selain hukuman penjara, Raymond diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar $260.000 dan tetap dalam pembebasan bersyarat selama sisa hidupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.