Dugaan penganiayaan anak di daycare Depok memicu perdebatan tentang pekerja perempuan
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat telah memicu perdebatan yang luas tentang…
Kasus dugaan penganiayaan anak di Depok, Jawa Barat telah memicu perdebatan tentang pekerja perempuan yang menitipkan anaknya di daycare.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah daycare di Depok masih menjalani pemulihan psikologis secara insentif.
Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan dan berencana memintai keterangan dari 10 wali dari anak yang mendapat layanan di daycare tersebut.
Seorang Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, tidak menutup menutup kemungkinan “korban bertambah” seiring adanya laporan terbaru.
Pemilik daycare di Depok berinisial MI telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bagaimana kondisi korban saat ini?
Kuasa hukum dari salah satu orang tua korban, Leon Maulana Mirza mengatakan anak masih dalam proses pemulihan psikologis menyusul dugaan penganiayaan yang ia alami di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.
“Anak ini apabila bertemu dengan orang baru, orang yang tidak dikenal, dia akan lebih protektif. Bahkan disentuh saja dia takut. Dia akan menangis. Mungkin karena mengingat memori-memori pernah dianiaya oleh seseorang,” katanya.
Saat ini, kata Leon, anak yang diduga menjadi korban penganiayaan itu masih menjalani pemulihan dibantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD-PPPA) Kota Depok.
“Saat ini masih berjalan juga konselingnya. Agar ada terapi healing (pemulihan) di situ, anak bisa secara psikis normal kembali. Dan juga orang tua juga secara psikisnya dapat normal kembali,” katanya.
Hal yang menjadi harapan orang tua selain pemulihan anaknya, kata Leon, adalah “Keluarga meminta agar pelaku disanksi seberat-beratnya” agar ada efek jera.
“Tidak ada kata damai untuk proses hukum,” katanya.
Ia melanjutkan, kliennya sudah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk sejumlah saksi yang diduga menjadi peniup pluit dalam kasus ini.
Sejauh ini, kata Leon, kuasa hukum juga sedang menjangkau mendampingi korban anak lain yang berusia delapan bulan.
Bagaimana kronologi dugaan penyiksaan anak di daycare Depok?
Menurut keterangan Kepolisian Depok, kasus ini terjadi pada 10 Juni lalu. Lalu pada 24 Juli seorang saksi memberikan keterangan pada orang tua korban bahwa anaknya mengalami penyiksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.