Senin, 29 September 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Joe Biden Bakal dapat Uang Pensiun Rp 6,7 Miliar per Tahun, Bandingkan dengan Jokowi

Presiden AS Joe Biden dan Presiden RI Jokowi sama-sama akan memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat presiden.

Penulis: Hasanudin Aco
Foto AP/Andrew Harnik
Presiden Joe Biden bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Ruang Oval Gedung Putih, Senin, 13 November 2023, di Washington. 

Di Wall Street (bursa saham AS)  para CEO akan menganggap uang pensiun $413.000 setahun hanya sebagai uang saku.

Kekayaan Joe Biden Saat Ini

Presiden Joe Biden dan ibu negara Jill Biden diperkirakan memiliki kekayaan bersih $10 juta (Rp 162 miliar), menurut Forbes.

Biden memperoleh gaji $400.000 per tahun sebagai presiden dan ibu negara Jill Biden memperoleh gaji tahunan sekitar $86.000 untuk pekerjaan mengajar penuh waktunya di Northern Virginia Community College.

Kekayaan keluarga Biden berasal dari gaji kepresidenannya, real estat, pensiun dan anuitas , royalti buku, dan banyak lagi.

Biden telah meraup jutaan dolar di masa lalu dari royalti buku dan pidatonya.

Menurut Forbes , keluarga Biden memperoleh lebih dari $15 juta dalam dua tahun setelah pemerintahan Obama, terutama dari kesepakatan buku dan pidatonya.

Selama waktu yang sama, Biden juga memperoleh lebih dari $540.400 untuk perannya di Universitas Pennsylvania sebagai “Profesor Praktik Presiden Benjamin Franklin.”

Selain gaji kepresidenannya dan pendapatan tambahan lainnya, sebagian besar kekayaan Biden juga berasal dari real estat .

Biden memiliki dua properti di Delaware, salah satunya adalah rumah musim panas seluas hampir 5.000 kaki persegi yang nilainya diperkirakan mencapai $4,5 juta, menurut Forbes.

Yang lainnya adalah properti di Wilmington, Delaware, yang nilainya diperkirakan mencapai $2,5 juta.

Uang Pensiun untuk Jokowi

Jokowi akan resmi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden RI pada Oktober 2024 mendatang.

Sesuai dengan aturan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun per bulan dan fasilitas rumah pensiun dari negara.

Bukan hanya uang pensiun, setiap presiden yang selesai menjabat juga berhak atas sejumlah tunjangan dan tempat tinggal.

Uang pensiun Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan