Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov DKI Jakarta akan hapus Rusunawa Marunda Klaster C dari aset karena 'kondisinya membahayakan', apa saja masalah di baliknya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda di Cilincing, Jakarta Utara,…

BBC Indonesia
Pemprov DKI Jakarta akan hapus Rusunawa Marunda Klaster C dari aset karena 'kondisinya membahayakan', apa saja masalah di baliknya? 

"Ya penjarahan, Pak Asbang (Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup) sudah koordinasi dengan polres-polsek setempat, ya harus ditindak, itu sudah melanggar hukum," kata Heru, seperti dikutip oleh detik.com.

Kronologi pembangunan Rusunawa Marunda klaster C hingga pengosongan

Rusunawa Marunda mulai dibangun oleh Kementerian PUPR dengan APBN pada tahun 2004 dan rampung pada 2006.

Namun, bangunan tersebut sempat terbengkalai selama enam tahun lantaran belum adanya kesepakatan bersama antara Pemda DKI dengan Kementerian Keuangan tentang pemanfaatan rusun itu.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Pemprov DKI Jakarta mempermasalahkan status aset Barang Milik Negara (BMN) yang belum dihibahkan sehingga tidak pernah diproses penghuniannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta disebut-sebut belum sanggup membiayai perlengkapan sarana dan prasarana serta utilitas, biaya pemeliharaan dengan pertimbangan Permendagri No.17/2007. Kendati demikian, bangunan tersebut mengalami kerusakan.

Akhirnya pada 2012, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan menandatangani kesepakatan terkait pemanfaatan rusun tersebut dan mulai melalui penataan bangunan.

Setelah pengelolaannya ditata, rusun yang menempati lahan seluas 250.000 meter persegi tersebut diperluas menjadi 26 blok yang terdiri dari tiga kluster, yakni klaster A, B dan C.

Rusunawa itu baru mulai dihuni pada 2013 saat Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Bangunan tersebut menampung warga korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara. Warga dari Pejaringan kelak menjadi penghuni Klaster C yang terdiri dari lima blok.

Namun pada 2021, hanya delapan tahun setelah mulai dihuni, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan inspeksi gedung. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Klaster C dinilai tidak layak huni.

Terbukti, pada 30 Agustus 2023 atap beton di rusunawa Blok C5 ambruk. Atap tersebut jatuh setelah tertimpa plang bertuliskan "C5".

Oleh karena itu, pada September 2023, 451 KK yang tinggal di Rusunawa Marunda direlokasi ke Rusun Padatkarya dan Rusun Nagrak yang letaknya masih di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah dikosongkan, Rusunawa Marunda klaster C terbengkalai. Bangunan itu disebut-sebut menjadi target penjarahan pada Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Menurut laporan detikcom, Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Keuangan unit pengelola rumah susun (UPRS) II Haposan mengungkapkan barang-barang yang diambil adalah aset bangunan. Mulai dari pintu kayu, jendela, besi bangunan dan tangga, pipa air, kabel, hingga toren air.

Bahkan pdinding dan ubin setiap lantai dilaporkan dibobol untuk mengambil pipa dan besi yang masih tersisa.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved