Thailand resmi legalkan pernikahan sesama jenis – Apa dampaknya ke komunitas LGBT di Indonesia?
RUU Kesetaraan Pernikahan: Thailand resmi legalkan pernikahan sesama jenis – ‘Kalau bisa semua teman-teman LGBT di Indonesia pindah…
“Walaupun orang tua dan keluarga besarku tidak menerimaku [sebagai gay], tapi aku masih merasa punya tanggung jawab terhadap mereka,” ujarnya.
Potensi diskriminasi baru
Pemberitaan diloloskannya RUU kesetaraan pernikahan oleh Senat Thailand mendapat reaksi dari warganet Indonesia.
Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia, komentar-komentar negatif bermunculan di media sosial dan kolom komentar di berbagai laman berita seperti Kompas.com.
“Negara rusak yang akan hancur dengan sendirinya,” tulis seorang warganet.
“Paling nanti datang tsunami sama gempa bumi dahsyat,” tulis satu orang lainnya.
Dede Oetomo, sosiolog Universitas Airlangga yang juga pencetus GAYa Nusantara – organisasi pegiat hak LGBT pertama di Indonesia – menyebut komentar-komentar negatif sudah bisa diantisipasi.
“Komentar sebagian warganet Indonesia yang jahat-jahat dan menunjukkan ke-bigot-annya [kefanatikan] diikuti argumentasi agama yang sudah usang banget seperti 'Thailand akan kena azab bencana alam' atau dikaitkan dengan menyebarnya HIV,” ujar Dede.
“Sebagai pendidik saya sedih, tapi, ya, begitulah kualitas sebagian pendidikan kita.”
Menurut Dede, masalah yang paling mendesak bagi komunitas LGBTQ+ Indonesia saat ini masih merujuk kepada hal-hal yang mendasar seperti masih adanya diskriminasi di bidang pendidikan dan pekerjaan.
Koordinator Nasional Inti Muda Indonesia, Bella Aubree, mencemaskan pengesahan RUU kesetaraan pernikahan justru akan membuat para pembuat kebijakan di Indonesia menanggapinya dengan membuat rancangan peraturan yang diskriminatif sebagai bentuk pencegahan agar hal itu tidak terjadi di Indonesia.
“Hal ini mungkin saja terjadi mengingat beberapa tahun kebelakang cukup banyak rancangan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap LGBTQ+,” ujarnya.
Berdasarkan data Arus Pelangi, ada sekitar 45 regulasi anti-LGBTQ+ di Indonesia mulai tahun 2006 sampai 2018. Jumlah regulasi ini cenderung meningkat menjelang Pilkada dan Pemilu seperti terlihat di tahun 2016, 2018 dan 2023.
Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia menyoroti RUU Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahun 2022 yang mengkriminalkan orang-orang LGBTQ+.
“Semua peraturan ini perlu ditinggalkan dan tentu perlu dicabut,” tutur Andreas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.