Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Majelis Umum PBB Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh, AS hingga Israel Menentang Resolusi

Majelis Umum PBB meminta DK PBB untuk mempertimbangkan permintaan Palestina untuk menjadi anggota.

Penulis: Nuryanti
AFP/KENA BETANCUR
Ilustrasi - Seseorang mengibarkan bendera Palestina di luar Universitas Columbia di New York pada 30 April 2024. Majelis Umum PBB meminta DK PBB untuk mempertimbangkan permintaan Palestina untuk menjadi anggota. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum PBB telah melakukan pemungutan suara dengan selisih yang besar untuk memberikan hak dan keistimewaan baru kepada Palestina, Jumat (10/5/2024).

Majelis Umum PBB meminta Dewan Keamanan (DK) untuk mempertimbangkan kembali permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB yang ke-194.

Dilansir AP News, Majelis Umum PBB telah menyetujui resolusi yang disponsori Arab dan Palestina dengan suara 143-9 dan 25 abstain.

Namun, Amerika Serikat (AS) memberikan suara menentangnya, bersama dengan Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.

Pemungutan suara tersebut mencerminkan dukungan global yang luas terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, dengan banyak negara menyatakan kemarahan atas meningkatnya jumlah korban tewas di Gaza dan ketakutan akan serangan besar-besaran Israel di Rafah.

Hal ini juga menunjukkan meningkatnya dukungan terhadap Palestina.

Harus Disetujui DK PBB

Permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB pertama-tama harus disetujui oleh Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang dan kemudian Majelis Umum.

Dikutip dari The Times of Israel, jika resolusi tersebut disetujui lagi oleh DK PBB, maka kemungkinan besar mereka akan menghadapi nasib yang sama yakni veto AS.

Resolusi Majelis Umum yang diadopsi pada hari Jumat memang memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan tambahan mulai September 2024, yakni seperti kursi di antara anggota PBB di aula pertemuan – tetapi mereka tidak akan diberikan hak suara di badan tersebut.

Saat ini, Palestina merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.

Baca juga: AS, Negara yang Klaim Paling Demokratis di Dunia Tapi Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap Paksa

Sebagai informasi, Resolusi Majelis Umum PBB pada 27 Oktober 2023 yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, disetujui 120-14 dengan 45 abstain.

Hal ini terjadi hanya beberapa minggu setelah Israel melancarkan serangan militernya sebagai respons terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan.

Meskipun resolusi hari Jumat memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan baru, resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota tanpa keanggotaan penuh di PBB dan hak untuk memberikan suara di Majelis Umum atau di konferensi mana pun.

Amerika Serikat juga telah menegaskan bahwa mereka akan memblokir keanggotaan dan status kenegaraan Palestina sampai perundingan langsung dengan Israel menyelesaikan masalah-masalah utama, termasuk keamanan, perbatasan, dan masa depan Yerusalem, serta mengarah pada solusi dua negara.

Wakil Duta Besar AS, Robert Wood, mengatakan pada hari Jumat bahwa agar AS dapat mendukung negara Palestina, perundingan langsung harus menjamin keamanan dan masa depan Israel sebagai negara Yahudi yang demokratis dan bahwa warga Palestina dapat hidup damai di negara mereka sendiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved