Selasa, 30 September 2025

Jepang Merilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, Termasuk Indonesia, Mulai 1 April 2024

Mulai 1 April 2024 ada 49 negara termasuk Indonesia, khususnya untuk para orang kaya yang dapat menetap di Jepang dengan Visa Digital Nomad

Editor: Muhammad Barir
Foto Istimewa
Ilustrasi Nomad Visa- Mulai 1 April 2024 ada 49 negara termasuk Indonesia, khususnya untuk para orang kaya yang dapat menetap di Jepang dengan Visa Digital Nomad (Nomaden Visa atau di Indonesia disebut Visa Rumah Kedua) selama 6 bulan. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 1 April 2024 ada 49 negara termasuk Indonesia, khususnya untuk para orang kaya yang dapat menetap di Jepang dengan Visa Digital Nomad (Nomaden Visa atau di Indonesia disebut Visa Rumah Kedua) selama 6 bulan.

"Pembentukan sistem yang menerima "nomaden digital visa" diperkirakan ada 35 juta orang di dunia menggunakannya sebagai pekerja jarak jauh internasional. Visa ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menjadi sumber berbagai inovasi, dan ada gerakan di setiap negara untuk menggabungkannya. Jepang akan memulai Visa Nomad Digital ini mulai 1 April 2024," ungkap Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi baru-baru ini.

Menurutnya lagi, "Dengan cara yang sama di Jepang, kondisi tertentu disajikan kepada Jepang agar mereka datang dan tinggal, dan untuk menyeberang dengan berbagai kegiatan di Jepang. Dari perspektif ini, kami sedang mempertimbangkan untuk membangun sistem tempat tinggal baru. Kami ingin memulai sistem baru mulai tahun fiskal ini, 1 April 2024, dan kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan status tempat tinggal "Kegiatan yang Ditunjuk" yang memungkinkan seseorang untuk tinggal di Jepang hingga enam bulan," jelas Menteri Koizumi lagi.

Badan Layanan Imigrasi Jepang juga mengumumkan bahwa mereka akan membuat kualifikasi yang akan memudahkan insinyur TI (teknologi informasi) yang bekerja untuk perusahaan luar negeri untuk tinggal lama di Jepang.

Status tempat tinggal khusus baru akan ditetapkan yang memungkinkan karyawan untuk tinggal selama enam bulan.

"Kami akan menangkap permintaan orang asing yang ingin bekerja lama di mana pun lokasinya dengan teleworking saat jalan-jalan di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com di kalangan imigrasi Jepang kemarin (23/3/2024).

Membangun sistem untuk menerima "nomaden digital" yang bekerja dari jarak jauh secara internasional. Ini terutama dimaksudkan untuk digunakan oleh karyawan dan manajer yang bekerja untuk perusahaan konsultan luar negeri, serta YouTuber yang memperoleh pendapatan iklan dari perusahaan luar negeri.

Kualifikasi saat ini sering digunakan oleh wisatawan untuk masa inap jangka pendek, dan bukan kualifikasi yang memungkinkan mereka untuk bekerja selama ini yaitu hingga 90 hari.

"Namun dengan visa Digital nomad ini bisa berada di Jepang dan bisa bekerja hingga 6 bulan. Setelah itu harus ke luar dari Jepang tidak bisa diperpanjang," tambahnya.

Badan Imigrasi memberikan status kependudukan kepada pelamar dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) pendapatan tahunan sedikitnya 10 juta yen atau lebih

(2) kewarganegaraan dari 49 negara dan wilayah yang memungkinkan mereka memasuki Jepang tanpa visa, termasuk dimungkinkan untuk warga negara Indonesia.

(3) melakukan pendaftaran (meng-cover) asuransi kesehatan swasta, terutama asuransi kesehatan dan kecelakaan karena biaya kesehatan di Jepang sangat tinggi apabila sakit dan atau celaka.

Kepemilikan tunggal hanya diperbolehkan ketika melakukan bisnis di luar negeri. Keluarga dengan asuransi kesehatan swasta juga diizinkan untuk menemani mereka pemilik visa Digital nomad.

Sejak penyebaran virus corona baru, telework telah menyebar luas di seluruh dunia. Menurut Brother Abroad, sebuah situs informasi perjalanan, ada sekitar 35 juta nomaden digital di seluruh dunia, menunjukkan tren yang meningkat.

Sistem yang memungkinkan nomaden digital untuk tinggal di luar negeri akan berkembang.

Menurut survei oleh A Brother Abroad, populasi nomaden digital global lebih dari 35 juta pada tahun 2021, dan diperkirakan akan berlipat ganda dalam 3 ~ 4 tahun ke depan.

Selain itu, meskipun diperkirakan efek ekonomi akan mencapai 787 miliar USD (sekitar 114 triliun yen, atau sekitar 3,26 juta yen per orang) di seluruh dunia.

Alasan pertama mengapa nomaden digital menarik perhatian adalah karena ada banyak kelompok berpenghasilan tinggi, tinggal lama, dan efek riak ekonomi yang besar.

Menurut laporan survei tahun 2023 yang dirilis oleh Flatio, penyedia penyewaan liburan dan platform penyewaan jangka pendek hingga menengah, 49,2 persen nomaden digital berpenghasilan lebih dari €31.000 dan 55,1% responden mengatakan mereka akan tinggal di satu tempat selama 1~4 bulan.

Masih menurut laporan Flatio ini, rasio pria dan wanita terhadap wanita hampir sama yaitu 55,3%:44% sebagai karakteristik nomaden digital.

Berdasarkan kelompok usia, 22,4% berusia di bawah 29 tahun dan 52,6% berusia 30-an, tetapi mereka yang berusia 40-an juga menyumbang 19,7%.

Meskipun "TI, teknologi" dan "media, periklanan, PR, dan terkait pemasaran" keduanya umum di 19,3%, karena penyebaran WFA (Work From Anywhere), 31,5% dari total adalah "Karyawan Nomaden Digital" yang dipekerjakan penuh waktu oleh perusahaan dan mempraktikkan gaya hidup nomaden digital.

Patut dicatat bahwa arus utama telah bergeser dari tipe freelance konvensional. Selain itu, 13,6% adalah pengusaha dan pemilik bisnis, dan 17,2% adalah pengusaha, menunjukkan bahwa ada banyak nomaden digital di antara mereka yang terlibat dalam startup.

Indonesia yang diwakili oleh Bali disukai banyak orang karena memungkinkan menikmati alam sambil bersantai. Di Indonesia, ada visa yang disebut "B211A" bagi mereka yang tinggal lebih dari 60 hari. B211A memungkinkan perpanjangan 60 hari tambahan dari masa tinggal 60 hari, hingga maksimum 180 hari (6 bulan) disebut sebagai Visa Rumah Kedua).

Apa Itu Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa di Indonesia?

Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu. Visa Rumah Kedua ini bertujuan untuk memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Apa saja Kegiatan yang diperbolehkan bagi WNA pemegang Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

Adapun Warga Negara Asing pemegang Visa Second Home atau visa rumah kedua dapat melakukan beberapa kegiatan antara lain :

1. Berinvestasi (menjadi Investor);
2. Wisatawan;
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan.

Selain itu, Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

Apa saja Persyaratan dan Prosedur Permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa Indonesia?

Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
4. Daftar riwayat hidup

Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:

a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan