Minggu, 5 Oktober 2025

Raja Charles III didiagnosa mengidap kanker

Raja Charles III dari Kerajaan Inggris telah didiagnosis mengidap penyakit kanker, kata Istana Buckingham.

BBC Indonesia
Raja Charles III didiagnosa mengidap kanker 

Raja Charles III dari Kerajaan Inggris telah didiagnosis mengidap penyakit kanker, kata Istana Buckingham.

Jenis kanker yang diidap Raja Charles belum diungkap – namun bukan kanker prostat dan ditemukan saat Raja menjalani pengobatan pembesaran prostat baru-baru ini.

Menurut pernyataan istana, Raja memulai “perawatan rutin” pada hari Senin (05/01).

Raja Charles yang berusia 75 tahun akan mundur dari tugas-tugas yang mengharuskannya tampil di muka umum. Ratu Camilla serta Pangeran William akan menggantikan tugas-tugas tersebut selama Raja dirawat.

Istana Buckingham berkata Raja Charles "tetap bersikap sepenuhnya positif mengenai perawatannya dan menantikan untuk secepatnya kembali bertugas di hadapan publik".

Tidak ada rincian lebih lanjut yang dibagikan mengenai stadium kanker atau prognosisnya.

Pernyataan Istana Buckingham

Meskipun ia akan menghentikan kegiatan publiknya untuk sementara, Raja Charles akan tetap menjalankan peran konstitusionalnya sebagai kepala negara.

Dia terlihat dalam sebuah kebaktian gereja di Sandringham pada Minggu (04/01), saat dia melambaikan tangan kepada orang banyak.

Dia menjalani prosedur prostat di rumah sakit swasta di London lebih dari seminggu yang lalu.

Bukan kanker prostat

Raja memilih untuk mengumumkan pengobatan prostatnya kepada masyarakat, dengan tujuan mendorong lebih banyak pria untuk melakukan pemeriksaan prostat.

Dia disebut sangat senang telah meningkatkan kesadaran mengenai masalah ini, dan situs layanan Kesehatan Inggris (NHS) melaporkan adanya lonjakan pelaporan mengenai kondisi prostat.

Diketahui bahwa penyakit yang diidap Raja Charles bukan kanker prostat, namun ditemukan saat pengobatan pembesaran prostat baru-baru ini.

Mundur dari tugas

Meskipun Raja Charles akan menghentikan kegiatan publiknya untuk sementara, Raja akan melanjutkan peran konstitusionalnya sebagai kepala negara, termasuk urusan administrasi dan pertemuan pribadi.

Terdapat mekanisme konstitusional ketika kepala negara tidak dapat menjalankan tugas resminya - dalam keadaan tersebut "penasihat negara" dapat ditunjuk untuk menggantikan raja.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved