Senin, 29 September 2025

Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis tapi Ada Beberapa Syarat

Paus Fransiskus pada hari Senin secara resmi mengizinkan para pendeta Katolik Roma untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Andreas SOLARO / AFP
Paus Fransiskus memberkati para hadirin pada awal audiensi umum mingguan pada tanggal 7 Juni 2023 di Lapangan Santo Petrus seperti di Vatikan. Vatikan pada 12 Desember 2023 menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis tetapi bersikeras bahwa pemberkatan tersebut tidak boleh ditetapkan sebagai ritus Katolik atau diberikan dalam konteks yang berkaitan dengan persatuan sipil atau pernikahan. Dalam sebuah dokumen yang disetujui oleh Paus Fransiskus, Vatikan mendukung “kemungkinan pemberkatan bagi pasangan dalam situasi yang tidak biasa dan bagi pasangan berjenis kelamin sama” namun “pemberkatan ini tidak boleh diberikan bersamaan dengan upacara perkawinan sipil, dan bahkan tidak sehubungan dengan mereka" 

Paus Fransiskus telah memberikan dukungannya terkait pengakuan sipil terhadap pasangan sesama jenis, dan berupaya untuk menjauhkan Vatikan dari bahasa-bahasa kasar yang pernah digunakan di masa lalu mengenai kaum gay.

Dukungannya terhadap pengakuan hukum terhadap pasangan gay sebagai hal yang berbeda dari pernikahan  membuat gereja mengambil arah yang berbeda dengan keputusan Vatikan tahun 2003.

Keputusan tersebut mengatakan bahwa 'penting untuk menentang pengakuan hukum terhdap hubungan homoseksual'.

Sementara keputusan terbaru Vatikan mengatakan bahwa memberikan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis dan belum menikah dapat dilakukan 'tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang pernikahan'.

Ajaran Gereja Katolik adalah bahwa seks hanya boleh dilakukan dalam pernikahan, dan keputusan tersebut mengatakan bahwa gereja tidak dapat memberikan 'berkat liturgi' kepada pasangan sesama jenis atau yang belum menikah karena hal tersebut dapat 'menawarkan suatu bentuk legitimasi moral kepada persatuan yang mengandaikan adanya hubungan seksual menjadi perkawinan atau praktik seksual di luar nikah'.

Namun keputusan tersebut menyatakan bahwa makna dari sebuah pemberkatan tidak dapat direduksi 'hanya pada sudut pandang ini saja' dan berarti bahwa 'suatu tindakan pastoral yang begitu dicintai dan tersebar luas akan tunduk pada terlalu banyak prasyarat moral, yang, menurut klaim kendali, dapat menutupi kekuatan kasih Tuhan yang tak bersyarat'.

Menurut keputusan tersebut, Paus menegaskan bahwa gereja tidak bisa begitu saja menjadi 'hakim yang menyangkal, menolak dan mengeucalikan dan perlu memiliki pemahaman yang lebih luas tentang berkat'.

Keterbukaan Paus Fransiskus terhadap umat Katolik LGBTQ+ telah menjadi salah satu elemen dalam perlawanan yang ia hadapi dari kelompok minoritas yang kecil namun vokal di dalam gereja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Paus Fransiskus

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan