Minggu, 5 Oktober 2025
Deutsche Welle

Pertama di Asia Selatan, Nepal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Di Nepal, seorang pria cisgender dan perempuan transgender yang status hukumnya adalah pria, menjadi pasangan sesama jenis pertama…

Deutsche Welle
Pertama di Asia Selatan, Nepal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis 

Surendra Pandey dan Maya Gurung pada akhir November menjadi pasangan sesama jenis pertama di Nepal yang pernikahannya diakui secara resmi, setelah melalui proses hukum selama bertahun-tahun.

Pernikahan sesama jenis yang diakui secara hukum ini merupakan yang pertama kali di negara Asia Selatan, menjadikannya tonggak sejarah bagi hak-hak LGBTQ di Asia.

"Kami telah mendapatkan pengakuan hukum, sebuah kemenangan monumental tidak hanya bagi kami tetapi juga bagi seluruh komunitas LGBTQ," kata Pandey kepada DW, seraya menambahkan bahwa dirinya berterima kasih atas dukungan dari para pejabat dan masyarakat setempat.

"Kami mendapatkan keadilan. Kini kami sepenuhnya bersama," kata Gurung kepada DW.

Proses hukum sangat panjang

Namun, perjalanan pasangan itu jauh dari kata mudah, dan lebih banyak mendapatkan penilaian sosial yang buruk serta beratnya tekanan keluarga, di atas rintangan hukum dan prosedur yang berlarut-larut.

Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Nepal telah meminta pemerintah untuk mengubah ketentuan hukum yang ada untuk memberikan izin pernikahan sesama jenis di negara itu.

Namun, pemerintah berikutnya telah gagal mengesahkan undang-undang, yang akan memberikan mandat begi pengadilan yang lebih rendah untuk mengakui pernikahan sesama jenis secara hukum.

Pada tahun 2017, Pandey dan Gurung menikah dalam upacara pernikahan agama Hindu. Pada bulan Juni 2023, mereka mengajukan petisi ke Pengadilan Distrik Kathmandu untuk meminta pengakuan hukum atas pernikahan mereka, setelah Mahkamah Agung menginstruksikan pemerintah kota untuk menyediakan "pencatatan sementara" bagi pernikahan sesama jenis sampai undang-undangnya dapat diubah.

Pasangan ini berharap proses pendaftaran akan berjalan dengan lancar. Namun, baik Pengadilan Distrik Kathmandu maupun pengadilan tinggi lainnya menolak untuk mendaftarkan pernikahan mereka, dengan alasan bahwa hukum federal hanya mengizinkan pendaftaran pasangan heteroseksual. Penolakan ini dilontarkan pengadilan distrik dan pengadilan tinggi, walaupun ada keputusan dari Mahkamah Agung.

Pandey, berusia 27 tahun, mengidentifikasi dirinya sebagai laki-laki cisgender, sementara Gurung, berusia 38 tahun, merupakan seorang perempuan transgender, yang secara hukum di Nepal masih berstatus sebagai laki-laki.

Pengadilan yang lebih rendah mendasarkan putusan mereka pada hukum perdata Nepal, yang mendefinisikan pernikahan sah hanya antara laki-laki dan perempuan. Putusan Mahkamah Agung telah mencoba untuk menyiasatinya dengan membuat catatan sipil sementara, sampai hukumnya diubah. Tetapi pengadilan mengklaim hukum nasional harus diubah, sebelum mereka mengakui pernikahan Pandey dan Gurung.

Hingga pada minggu terakhir bulan November lalu, Kementerian Dalam Negeri Nepal mengatakan, semua kantor administrasi lokal diperbolehkan untuk mencatatkan pernikahan sesama jenis.

Pandey dan Gurung akhirnya menerima surat akta nikah mereka dari pemerintah desa Dordi di distrik Lamjung, Nepal barat, tempat Gurung berasal, pada tanggal 29 November lalu.

"Pencatatan ini telah membuka banyak hal bagi kami, termasuk bisa membuka rekening bank bersama, memiliki properti dan mengadopsi anak di masa depan," kata Pandey.

Komunitas LGBTQ Nepal merayakan pencapaian bersejarah itu

Komunitas lokal di distrik Lamjung, termasuk kelompok perempuan, merayakan pengesahan pernikahan pasangan ini dengan berbagai acara adat, termasuk tarian dan musik.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved