Pakistan: Warga Afganistan yang Menghadapi Ancaman Deportasi Mencari Bantuan Hukum
Seiring mendekatnya tenggat waktu deportasi bagi para migran tidak berdokumen, warga Afganistan yang telah tinggal berdekade di Pakistan…
Menteri utama pemerintah sementara Khyber Pakhtunkhwa, Azam Khan mengatakan wilayah tersebut ingin membangun tiga pusat deportasi. Lebih dari 60.000 warga Afganistan telah kembali ke kampung halamannya sejak kebijakan deportasi diumumkan, imbuhnya.
Kelompok-kelompok hak asasi mempertanyakan legalitas deportasi
Rencana deportasi, yang baru diumumkan kurang dari tiga minggu yang lalu, telah ditanggapi dengan skeptisisme tinggi : Bagaimana caranya memindahkan ratusan ribu orang dalam waktu yang singkat? "Akan sulit untuk melacak mereka karena Islamabad telah mengadopsi kebijakan untuk mengizinkan mereka selama 40 tahun terakhir, termasuk selama kehadiran AS di Afganistan, dan tiba-tiba terjadi pergeseran kebijakan. Ini tidak akan berhasil," kata analis Pakistan Zahid Hussain kepada DW pada awal Oktober setelah rencana tersebut diumumkan.
Juru Bicara Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP), Maheen Paracha, yang lembaganya merupakan pengawas independen mengatakan bahwa negara Pakistan terikat pada "hukum non-refoulement" yang berlaku secara universal. Aturan itu melarang pendeportasian orang asing ke tempat di mana mereka akan menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman nyawa.
"Negara harus membuat kebijakan yang melindungi hak-hak dasar para pengungsi sesuai dengan kewajibannya di bawah perjanjian dengan Afganistan dan badan PBB untuk urusan pengungsi UNHCR), dan bukannya mengusir mereka secara paksa. Keprihatinan kemanusiaan harus selalu mengesampingkan masalah keamanan dalam hal ini," katanya kepada DW.
Seorang juru bicara UNHCR mengatakan bahwa organisasi tersebut telah melakukan kontak dengan pihak berwenang Pakistan untuk mengadvokasi "mekanisme yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengelola dan mendaftarkan" orang-orang Afganistan yang kebebasan dan nyawanya dapat terancam di Afganistan jika dideportasi.
Sejak pengambilalihan Taliban atas Afganistan pada Agustus 2021, situasi hak asasi manusia di negara itu telah memburuk.
"Afganistan sedang mengalami krisis kemanusiaan yang parah dengan sejumlah tantangan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak perempuan. Rencana semacam itu akan memiliki implikasi serius bagi semua orang yang dipaksa meninggalkan negara itu. Mereka mungkin akan menghadapi risiko perlindungan yang serius jika dipulangkan," pungkas Juru Bicara UNHCR di Pakistan, Qaiser Khan Afridi, kepada DW. (ap/hp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.