Konflik Palestina Vs Israel
Komisi I DPR RI Desak PBB Berperan Aktif Menyelesaikan Perang Palestina dan Israel
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berperan aktif menyelesaikan perang antara Palestina dan Israel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berperan aktif menyelesaikan perang antara Palestina dan Israel.
"Kami pun meminta PBB untuk berperan lebih aktif dalam memulai proses dialog dan berusaha menyelesaikan akar konflik utama," kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Perang Palestina Vs Israel Bikin Harga Minyak Melonjak, Ekonom: Bebani APBN dan Pertumbuhan Ekonomi
Meutya mengkritisi langkah PBB yang tidak terlihat dalam upaya penyelesaian konflik Palestina dan Israel.
"PBB pun harus menolak segala solusi yang diputuskan secara unilateral," ujarnya.
Menurutnya, perang di Gaza, Palestina yang dimulai pada awal Oktober 2023 telah menelan korban jiwa lebih dari 1.100 orang.
Meutya menyebut korban terbanyak merupakan warga Gaza, Palestina.
Dia berpendapat konflik ini tidak terlepas dari akar konflik yang terjadi sejak tahun 1948, yaitu direbutnya wilayah Palestina oleh Israel.
"Ditambah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina selama bertahun-tahun," ucap Meutya.
Meutya menegaskan Komisi I DPR meminta semua pihak yang berkonflik untuk menghentikan provokasi dan mulai memikirkan jalur dialog dan solusi jangka pendek serta jangka panjang.
Baca juga: Konflik Israel-Hamas: Rumah Sakit di Gaza Kewalahan, Korban Tewas di Palestina Mencapai 770 Orang
"Solusi jangka pendek seperti dihentikannya segala bentuk kekerasan baik oleh Israel dan Hamas serta dukungan seluruh negara (termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Iran, Lebanon) dalam mewujudkan perdamaian yang berbentuk solusi jangka panjang “two-state solution“, di mana terbentuknya negara Palestina merdeka yang berdasarkan hukum internasional dan parameter yang telah disepakati secara internasional," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.