Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Pengadilan New York Putuskan Donald Trump dan 2 Putranya Lakukan Penipuan Bisnis

Kasus hukum yang menjerat Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump masih belum berakhir, kali ini ia dinyatakan lakukan penipuan bisnis.

Editor: Nuryanti
JOE RAEDLE / GETTY IMAGES AMERIKA UTARA / Getty Images melalui AFP
ATLANTA, GEORGIA - 24 AGUSTUS: Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada media di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson setelah menyerahkan diri di penjara Fulton County pada 24 Agustus 2023 di Atlanta, Georgia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump masih belum berakhir.

Keuangan Trump telah menjadi daya tarik publik, sejak ia memasuki dunia politik dan perebutan bangku kepresidenan pada 2015.

Pada Senin (2/10/2023), Donald Trump menghadiri sidang untuk kasus perdata di pengadilan New York.

Dalam kasus perdata di New York, Hakim Arthur Engoron menyatakan Trump, serta dua putra tertuanya; Donald Trump Jr dan Eric Trump, dan eksekutif lainnya berbohong kepada pemungut pajak, pemberi pinjaman, dan perusahaan asuransi dengan melebih-lebihan nilai properti mereka antara tahun 2014 dan 2021.

Akibatnya, hakim mencabut izin usaha Trump Organization di New York.

"Penerapan hukuman seperti ini bisa saja menjadi pukulan besar bagi Trump untuk berbisnis di New York di masa depan," kata seorang profesor hukum bisnis di Universitas Michigan, Will Thomas kepada AFP.

Trump telah berulang kali menampik tuduhan kasus perdata di New York ini.

Baca juga: Pengadilan AS: Donald Trump Bersalah atas Fraud Penggelembungan Nilai Aset

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat setelah memberikan sambutan di Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, pada 13 Juni 2023. Trump muncul di pengadilan di Miami untuk dakwaan terkait 37 tuduhan federal, termasuk pelanggaran Undang-Undang Spionase, membuat pernyataan palsu pernyataan, dan konspirasi terkait kesalahan penanganan materi rahasia setelah meninggalkan jabatannya.
Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat setelah memberikan sambutan di Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, pada 13 Juni 2023. (Ed JONES / AFP)

Menyusul kasus perdata Trump ini, Jaksa Agung Letitia James mengaku "masih memperkirakan berapa banyak kekayaan bersih Trump yang dilebih-lebihkan dalam laporan keuangan tahunan", lapor CNBC.

Dikutip CBS News,  James menggugat Trump, putra-putranya yang sudah dewasa, serta Trump Organization sebesar $250 juta.

Negara bagian New York juga mengupayakan hukuman profesional yang ketat.

Putri tertua Trump, Ivanka Trump, tidak diikutsertakan dalam gugatan tahun ini, ABC News melaporkan.

Kemungkinan besar, puluhan saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini.

Hakim Arthur Engoron mengatakan persidangan kasus perdata Trump bisa berlanjut sampai Desember mendatang.

Sejumlah bisnis yang menjadi sorotan Jaksa Agung New York, Letitia James dan Hakim Arthur Engoron di antaranya, apartemen yang ukurannya diklaim tiga kali lebih besar dari aslinya, dan resor Mar-a-Lago di Florida.

Baca juga: Laporan Pajak Donald Trump Diduga Dibocorkan oleh Seorang Pria AS

ATLANTA, GEORGIA - 24 AGUSTUS: Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada media di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson setelah menyerahkan diri di penjara Fulton County pada 24 Agustus 2023 di Atlanta, Georgia. Trump didakwa atas berbagai dakwaan terkait dugaan rencana membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di Georgia. Joe Raedle/Getty Images/AFP
ATLANTA, GEORGIA - 24 AGUSTUS: Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara kepada media di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson setelah menyerahkan diri di penjara Fulton County pada 24 Agustus 2023 di Atlanta, Georgia. (JOE RAEDLE / GETTY IMAGES AMERIKA UTARA / Getty Images melalui AFP)

Sebelum berangkat ke New York, Trump menulis di platform Truth Social miliknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved