Minggu, 5 Oktober 2025

Malaysia Peringatkan Pemilik Jam Tangan Swatch Bertema LGBTQ Bisa Dipenjara 3 Tahun

Pemerintah Malaysia mengeluarkan peringatkan bahwa semua produk Swatch, termasuk jam tangan yang bertema LGBTQ dilarang di negara tersebut.

MStar
Siapa pun yang ditemukan memiliki produk Swatch bertema LGBTQ di Malaysia, menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda hingga 20.000 ringgit. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Malaysia mengeluarkan peringatan bahwa semua produk Swatch, termasuk jam tangan yang bertema lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LBGTQ) dilarang di negara tersebut.

Dilansir NBC, Kementerian Dalam Negeri (KDN) bahkan menyatakan, pemilik jam tangan bertema LGBTQ bisa dipenjara hingga tiga tahun.

Larangan tersebut secara resmi diterbitkan dalam Lembaran Federal.

Aturan ini ditegakkan menyusul kekhawatiran bahwa produk LGBTQ dapat merugikan moralitas bangsa.

Malaysia, yang mayoritas Muslim, sudah mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.

Pemerintah menjatuhkan hukuman mulai dari hukuman cambuk di bawah hukum Islam hingga 20 tahun penjara untuk kasus sodomi di bawah hukum perdata era kolonial.

Dikutip Mstar, larangan itu diumumkan pada 10 Agustus. Hal ini sejalan dengan ketentuan di bawah Bagian 7 Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan.

Baca juga: Promotor Festival Musik Malaysia Ambil Tindakan Hukum terhadap Band The 1975

“Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk menghentikan penyebaran unsur-unsur yang dapat merusak moral, serta kepentingan masyarakat dan negara, di masyarakat,” kata Kementerian Kesehatan.

KDN ingin menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat dengan melakukan pemantauan dan penertiban publikasi untuk menekan penyebaran unsur, kepercayaan dan gerakan yang bertentangan dengan sosial budaya setempat.

172 Jam Tangan Bertema LGBTQ Disita

Seorang pejabat Kementerian mengatakan kepada Agence France-Presse, sebanyak 172 jam tangan dari Pride Collection disita karena mengandung akronim "LGBTQ".

Bila ditafsirkan sitaan itu senilai 14.000 dolar AS atau sekitar Rp 213 juta.

Bendera Pride melambangkan pelangi enam warna (bukan tujuh seperti pelangi yang sebenarnya) adalah salah satu simbol LGBTQ paling terkenal di dunia, lapor The Guardian.

Baca juga: Bahas LGBT di Panggung, Konser Band The 1975 di Malaysia Dihentikan

Siapa pun yang ditemukan memiliki produk Swatch bertema LGBTQ di Malaysia, menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda hingga 20.000 ringgit ($4.375).
Siapa pun yang ditemukan memiliki produk Swatch bertema LGBTQ di Malaysia, menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda hingga 20.000 ringgit ($4.375). (MStar)

Perusahaan Jam Tangan Gugat Malaysia

Swatch membantah tuduhan bahwa jam tangan itu berbahaya, dengan mengatakan mereka membawa pesan perdamaian dan cinta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved