Senin, 6 Oktober 2025
Deutsche Welle

7 Fakta Terbongkarnya Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja

Polda Metro Jaya membongkar sindikat TPPO penjualan organ ginjal yang bermarkas di Bekasi. Mereka jual organ ginjal ke Kamboja melalui…

Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.

Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan lebih sudah ada lebih dari 800 orang tersangka telah ditangkap polisi.

"Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

Berikut fakta-fakta terkait sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja yang dirangkum detikcom, Jumat (21/07):

12 orang tersangka ditangkap

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pihaknya menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya ditangkap di Kamboja.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/07).

Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.

Peranan para tersangka

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ujar Hengki.

Sementara itu, dua tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.

Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved