Beri Ulasan Negatif di TripAdvisor tentang Hotel Thailand, Tamu Asal AS Terancam Penjara 2 Tahun
Seorang tamu hotel ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik setelah dia menulis ulasan negatif.
Namun Barners menolak menghapus unggahannya.
Pihak hotel kemudian menghubungi polisi dan menuduhnya melakukan pencemaran nama baik, lapor Insider.
Baca juga: Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Dirudapaksa Teman di Hotel, Berawal Korban Ingin Cerita Masalah Hidup
Thailand dan Undang-undang anti pencemaran nama baik yang ketat
Thailand memiliki undang-undang anti pencemaran nama baik yang ketat.
Di bawah hukum tersebut, orang yang terlibat kasus hukum bisa menghadapi hukuman penjara dua tahun atau denda 200.000 baht ($6.300).
Belakangan diketahui, TripAdvisor membayar biaya hukum Barnes.
Diyakini bahwa ketiga pihak mencapai kesepakatan yang akan membuat biaya tersebut dibatalkan dan ulasan dihapus.
Namun, Sea View mengklaim situs perjalanan tersebut kembali pada bagian dari perjanjian dengan menambahkan pesan peringatan.
Padahal TripAdvisor mengatakan tidak pernah membuat kesepakatan apa pun.
Perusahaan aplikasi itu mengaku "sangat menentang tindakan apa pun di mana bisnis, seperti Sea View Hotel & Spa di Koh Chang, menggunakan undang-undang setempat untuk mengirim seseorang ke penjara karena mengungkapkan pendapatnya."
Halaman Sea View Resort sekarang memiliki "pesan merah" di bagian atas yang memperingatkan calon tamu.
Baca juga: Lagi, Pengantin Wanita Kabur setelah Menikah, Istri di Sumut Kunci Suaminya di Kamar Mandi Hotel
"Hotel ini atau individu yang terkait dengan hotel ini mengajukan tuntutan pidana terhadap pengguna TripAdvisor sehubungan dengan penulisan dan pengiriman ulasan online oleh wisatawan."
"Akibatnya, pengulas menghabiskan waktu di penjara."
"TripAdvisor melayani penggunanya dengan sebaik-baiknya saat wisatawan bebas untuk membagikan pendapat dan pengalaman mereka di platform kami – baik positif maupun negatif."
"Hotel mungkin telah menjalankan hak hukumnya berdasarkan hukum setempat, namun, merupakan peran kami untuk memberi tahu Anda sehingga Anda dapat mempertimbangkan hal ini saat meneliti rencana perjalanan Anda."
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.