Pria di Taiwan Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara karena Log In ke Akun Facebook Istrinya
Pria di Taiwan meretas akun Facebook istrinya dengan maksud ingin berbaikan, tetapi malah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Taiwan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena log in ke dalam akun Facebook istrinya.
Dilansir Independent, pria bermarga Hou itu dinyatakan bersalah telah melanggar privacy istrinya di media sosial.
Hou dan istrinya, Yu, sempat bertengkar pada Mei tahun lalu, menurut Taipei Times.
Karena pertengkaran itu, Yu meninggalkan rumah mereka di kota Chiayi dengan membawa serta putri mereka.
Yu dilaporkan menolak menerima telepon suaminya dan memblokir semua kontak setelah pertengkaran itu.
Hou kemudian memutuskan masuk ke dalam akun Facebook istrinya.
Baca juga: Anak-anak TK di Taiwan Diduga Diberi Obat Penenang agar Patuh, Orang Tua Gelar Aksi Protes
Ia mengirimkan pesan ke putri dan ibu mertuanya.
Dalam pesan tersebut, dengan menggunakan akun istrinya, Hou meminta maaf atas kelakuannya.
Ia meminta ibu mertua dan putrinya ikut merayu Yu untuk memaafkannya.
Pengadilan Taipei membenarkan, bahwa Hou masuk ke akun Facebook istrinya dua kali, yakni pada 31 Mei dan 1 Juni tahun lalu, untuk menghubungi putri dan ibu mertuanya.
Usia putri mereka tidak diketahui.
Tidak jelas pula mengapa Hou menggunakan akun istrinya atau apakah ia memiliki akun Facebook sendiri.

Baca juga: Pengadilan UE: Meta Facebook Harus Minta Izin User untuk Pengumpulan Data
Setelah mengetahui privacy-nya dilanggar, Yu melaporkan suaminya itu ke polisi.
Putusan pengadilan awal bulan ini menekankan bahwa individu tetap memiliki hak privasi bahkan setelah menikah.
Hou juga mengaku bersalah di hadapan hakim dan dihukum karena "pelanggaran terhadap keamanan komputer", menurut Straits Times.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.