Senin, 6 Oktober 2025

PBB Tegaskan Pembakaran Alquran adalah Penistaan Agama dan Wujud Ujaran Kebencian

PBB menegaskan pembakaran Alquran merupakan wujud penistaan agama dan ujaran kebencian. PBB pun ingin adanya saling menghormati antar umat beragama.

AFP/JONATHAN NACKSTRAND
Salwan Momika memprotes di luar masjid di Stockholm pada 28 Juni 2023, saat libur Idul Adha. Momika, 37, yang melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu, mendapat izin dari polisi Swedia untuk membakar kitab suci umat Islam selama demonstrasi. (Photo by Jonathan NACKSTRAND / AFP) 

Kebebasan Berbicara Harus Sebanding dengan Kebebasan Beragama

Salwan Momika memprotes di luar masjid di Stockholm pada 28 Juni 2023, saat libur Idul Adha. Momika, 37, yang melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu, mendapat izin dari polisi Swedia untuk membakar kitab suci umat Islam selama demonstrasi. (Photo by Jonathan NACKSTRAND / AFP)
Salwan Momika memprotes di luar masjid di Stockholm pada 28 Juni 2023, saat libur Idul Adha. Momika (37) yang melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu, mendapat izin dari polisi Swedia untuk membakar kitab suci umat Islam selama demonstrasi. (Photo by Jonathan NACKSTRAND / AFP) (AFP/JONATHAN NACKSTRAND)

Insiden yang paling menjadi sorotan adalah di Swedia pada 28 Juni 2023 lalu, ketika Alquran dibakar di sebuah masjid di Stockholm yang menyulut kecaman dari umat muslim di dunia.

Pakistan dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) berharap adanya resolusi terkait insiden pembakaran Alquran pada Selasa atau pekan ini.

Turk pun menegaskan, di luar konteks hukum atau kepercayaan pribadi, orang-orang harus saling menghormati satu sama lain.

Pemerintah sayap kanan Swedia mengutuk aksi Islamophobia tersebut tetapi di sisi lain ia mengungkapkan bahwa pemerintah harus menjamin secara konstitusi terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berdemonstrasi.

Baca juga: Ratusan Personel Polisi Amankan Demo PA 212 di Kedubes Swedia soal Pembakaran Alquran

Terkait hal ini, Turk pun mengungkapkan bahwa perumusan kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dirumuskan sedemikian rupa.

"Setiap batasan nasional terhadap hak yang lebih besar atas kebebasan berpendpat dan kebebasan berekspresi wajib dirumuskan sedemikian rupa sehinggga satu-satunya tugas dan satu-satunya hasil adalah dapat melindungi individu dan bukannya melindungi doktrin agama dari analisis kritis," katanya.

Turk pun memperingatkan terkait meningkatnya gelombang ujaran kebencian dan telah mencatat bahwa individu terus menerus dihina karena agama, warna kulit, atau orientasi seksual mereka.

Media sosial, katanya, memicu konflik nasional dan internasional serta polarisasi.

Dia menegaskan bahwa beberapa kelompok masyarakat masih berjuang melawan penyalahgunaan agama untuk tujuan politik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved