Pemerintah Jepang Beri Imbalan hingga Rp 5 Jutaan Bagi Warga yang Laporkan Kasus Overstay
Setelah orang ilegal asing itu ditangkap, pelapor akan dapat uang antara 1000 yen hingga 50.000 yen, tergantung kasusnya.
"Laporan dapat dilakukan melalui surat kepada kantor imigrasi yang ada di Jepang," lanjutnya.
Saat ini di Jepang ada sekitar 3.500 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi ilegal karena berbagai faktor.
Umumnya karena faktor uang sehingga tidak mau pulang kembali ke Indonesia.
"Mereka pinjam puluhan bahkan sampai 100 jutaan di Indonesia untuk para calo tenaga kerja. Namun kenyataan yang ada di Jepang tidak memungkinkan mereka mengembalikan uang tersebut, mengakibatkan dirinya terdampar di Jepang dan menjadi ilegal," kata sumber Tribunnews.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.