Jumat, 3 Oktober 2025

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima 'hadiah' senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar terkait…

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/06).

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.

Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.

Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".

Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.

Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.

Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."

Kronologi kasus Lukas Enembe

Pada 12 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/01), setelah mangkir untuk diperiksa.

Berdasarkan pemantauan sejumlah media, Lukas Enembe dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.

Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas sebelumnya dibawa oleh penyidik KPK ke RSPAD Gatot Subroto begitu tiba di Jakarta pada Selasa (10/01) malam untuk diperiksa.

Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa menentukan namun pada prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami akan segera memeriksa saudara LE," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Terkait permintaan pengacara agar Lukas dirawat di Singapura, Firli mengatakan, "Sampai hari ini saya meyakini kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup memadai".

Keuangan Pemerintah Daerah Papua 'dibekukan sementara'

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan keuangan pemerintah daerah Papua dibekukan sementara, setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka korupsi.

"Sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (11/01).

Selain itu, Menteri Mahfud MD juga menyerukan kepada pihak yang ia sebut "yang lain-lain" agar tidak melakukan langkah pengrusakan setelah penangkapan Lukas.

"Hukum akan ditegakkan pada siapa pun tanpa pandang bulu," katanya.

Mantan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan alasan penangkapan Lukas Enembe yang ia sebut "terlambat".

Mahfud MD mengaku bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (05/01).

Saat itu mereka membahas terkait dengan rencana penangkapan Lukas yang awalnya dilaporkan sedang menjalani perawatan karena sakit.

Namun kenyataannya, kata Mahfud MD, Lukas tetap melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, seperti meresmikan gedung.

"Sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembbe dtangkap," katanya.

Terima suap miliaran rupiah

Menurut KPK, Lukas terlibat memenangkan perusahaan tertentu dalam sejumlah proyek infrastruktur di Papua, salah satunya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Direktur PT TBP berinisial RL, yang juga telah menjadi tersangka, disebut telah bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada Lukas dan beberapa pejabat provinsi Papua sebelum proses pelelangan berlangsung.

PT TBP kemudian memenangkan tiga proyek yakni peningkatan Jalan Entrop Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehab sarana prasarana penunjang PAUD integrasi senilai Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor Auri senilai Rp12,9 miliar.

"Penyidik menyimpulkan bahwa ada kesepakatan yang disanggupi tersangka RL, yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat, adanya pembagian persentase fee proyek mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai Pph dan Ppn," jelas Firli.

Sebelum dan setelahnya, LE juga diduga sudah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari RL.

Selain itu, ada pula pemeberian lain sebagai gratifikasi yang berdasarkan bukti yang ada sejauh ini, nilainya mencapai Rp10 miliar.

KPK juga telah menyita aset-aset lukas berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar. KPK juga memblokir rekening dengan nilai Rp72,6 miliar.

Kronologi penangkapan

Firli mengatakan Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura yang berlokasi di dekat bandara pada Selasa (10/1), setelah selama ini gubernur Papua itu "tidak kooperatif".

Sebelum penangkapan, Firli mengatakan bahwa KPK menerima informasi bahwa Lukas Enembe akan meninggalkan Jayapura dan akan menggunakan pesawat udara yang akan menuju Tolikara.

KPK juga mendengar informasi bahwa LE akan ke luar negeri.

"Tentu seluruh informasi kita tindak lanjuti, itu menjadi mahal informasi itu dan kita lakukan penangkapan terhadap saudara LE," kata Firli.

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Markas Brimob Polda Papua untuk diperiksa. Lukas lalu dibawa ke Jakarta.

Begitu tiba di Jakarta pada Selasa malam, penyidik membawa Lukas ke RSPAD Gatot Subroto untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

19 orang pendukung Lukas ditangkap

Sebelumnya, polisi telah menangkap 19 orang yang diklaim melakukan kericuhan di Bandar Udara Sentani dan di dekat Mako Brimob saat KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Polda Papua juga berjanji menyelidiki prosedur penanganan kericuhan tersebut yang mengakibatkan satu orang pendukung Enembe meninggal dunia.

"Karena ada yang meninggal, saya sudah memerintahkan kepada Kabid Propam dan Direskrimum untuk segera melakukan penyelidikan apakah langkah-langkah penanganan di Sentani sudah benar atau belum.

"Kalau memang tidak sesuai prosedur, saya pastikan kita akan ambil langkah hukum," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, kepada wartawan, Rabu (11/01)

Menurut polisi, kericuhan terjadi ketika massa pendukung Lukas Enembe berusaka masuk ke area Baseops Lanud Jayapura.

Kehadiran massa itu terjadi saat KPK sudah membawa Lukas Enembe dengan menumpang pesawat charter ke Jakarta.

Disebutkan, massa itu mengancam menggunakan senjata tajam dan panah, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan yang kemudian tetap tidak diacuhkan, kata polisi. Akibatnya satu orang meninggal.

Sementara, sebanyak 19 orang telah ditangkap dan saat ini mereka sedang diperiksa.

Menurut laporan wartawan Yuliana Lantipo dari Jayapura, massa berupaya mendatangi Bandara Sentani dengan harapan bisa mencegah Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa busur panah.

"Kepolisian terlihat memblokade jalan menuju bandara dan menghalau massa. Suara senjata api terdengar ditembakkan beberapa kali. Polisi berseragam juga terlihat membawa pistol," papar Yuliana kepada BBC News Indonesia.

Selain bandara, sejumlah orang juga sempat mendatangi Mako Brimob Papua, tempat Lukas Enembe diamankan setelah ditangkap. Mereka datang setelah mendapat informasi dari grup pesan singkat.

Mereka "melempar batu ke arah dalam karena gerbang utama ditutup," kata Yuliana.

Namun, itu tidak berlangsung lama. Tidak sampai satu jam berada di Mako Brimob Kotaraja, Lukas Enembe langsung dibawa menuju Bandara Sentani.

Wartawan Yuliana Lantipo, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia mengatakan suasana di Jayapura sudah kembali kondusif.

Sementara itu, terkait penangkapan Lukas Enembe, Presiden Joko Widodo mengatakan semua warga negara memiliki "kedudukan yang sama di mata hukum" dan "proses hukum harus kita hormati".

"Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti," kata Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa, (10/01).

Polisi imbau pendukung Enembe "menjaga keamanan"

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri, mengimbau massa pendukung Enembe untuk "menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat" dan "membiarkan proses hukum berjalan di pengadilan".

"Semua sudah clear, sudah terbang, jadi saya harap tidak ada lagi berkembang ke yang terjadi anarkis, rusuh massa," ujar Mathius kepada BBC News Indonesia.

Mathius berjanji akan menggunakan pendekatan lunak dalam menangani massa.

"Kami tidak mau ini menimbulkan persoalan lain."

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved