Kamis, 2 Oktober 2025

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima 'hadiah' senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar terkait…

Berdasarkan pemantauan sejumlah media, Lukas Enembe dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.

Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas sebelumnya dibawa oleh penyidik KPK ke RSPAD Gatot Subroto begitu tiba di Jakarta pada Selasa (10/01) malam untuk diperiksa.

Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa menentukan namun pada prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami akan segera memeriksa saudara LE," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Terkait permintaan pengacara agar Lukas dirawat di Singapura, Firli mengatakan, "Sampai hari ini saya meyakini kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup memadai".

Keuangan Pemerintah Daerah Papua 'dibekukan sementara'

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan keuangan pemerintah daerah Papua dibekukan sementara, setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka korupsi.

"Sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (11/01).

Selain itu, Menteri Mahfud MD juga menyerukan kepada pihak yang ia sebut "yang lain-lain" agar tidak melakukan langkah pengrusakan setelah penangkapan Lukas.

"Hukum akan ditegakkan pada siapa pun tanpa pandang bulu," katanya.

Mantan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan alasan penangkapan Lukas Enembe yang ia sebut "terlambat".

Mahfud MD mengaku bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (05/01).

Saat itu mereka membahas terkait dengan rencana penangkapan Lukas yang awalnya dilaporkan sedang menjalani perawatan karena sakit.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved