Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima 'hadiah' senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar terkait…
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/06).
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.
Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.
Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".
Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.
Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.
Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."
Kronologi kasus Lukas Enembe
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.