Kamis, 2 Oktober 2025

Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh

Presiden Joko Widodo akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial di…

Di Inpres nomor 2 Tahun 2023 tertera bentuk-bentuk pemulihan yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat.

Misalnya di bidang pendidikan, Mendikbud-Ristek diperintahkan untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi korban atau anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan atau pelaratan kebudayaan, dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.

Menteri Sosial diinstruksikan untuk memberikan bantuan dan atau rehabilitasi sosial dan memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli waris serta korban terdampak yang berusia lanjut.

Menteri Kesehatan ditugaskan memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan menyediakan iuran BPJS kepada korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Menteri PUPR ditugasi menyediakan pengadaan air bersih, memperbaiki jalan dan kembatan, serta memperbaiki irigasi, dan membangun memorial.

Menteri Ketenagakerjaan diminta memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

Menteri Keuangan diperintahkan mengkoordinasikan kebijakan anggaran kementerian atau lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, serta memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Menteri Koperasi dan UKM diminta memberikan fasilitas akses pembiayaan usaha, memberikan pelatihan dan pendampingan pada koperasi serta usaha mikro, kecil, menengah.

Bantuan seperti apa yang dibutuhkan korban?

Murtala yang merupakan Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, mengatakan beberapa korban menyatakan ingin anak-anak mereka menempuh pendidikan lebih tinggi lewat beasiswa.

Kemudian ada juga korban yang ingin mendapat bantuan usaha.

"Ada korban yang butuh mobil untuk mengangkut batu bata di usahanya. Apakah itu bisa terpenuhi?"

"Ada juga korban dan keluarganya kerja di perikanan, mereka minta pemerintah menyediakan fasilitas kapal motor."

"Lalu di bidang pertanian misalnya perlu traktor yang besar."

Selain di bidang usaha, para korban yang sudah tua membutuhkan kartu jaminan kesehatan yang sifatnya permanen atau tanpa jangka waktu tertentu.

Pasalnya kartu kesehatan yang dimiliki dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki jangka waktu per enam bulan dan sistemnya reimbursement.

Skema seperti itu dianggap menyulitkan para korban yang kondisinya miskin.

Hal lain yang dibutuhkan, kata Murtala, pemerintah diminta membangun museum tragedi Simpang KKA sebagai pengingat dan mengenang para korban meninggal.

Serta membuat kurikulum pendidikan yang menuliskan ulang narasi tragedi Simpang KKA demi "meluruskan sejarah".

Senada dengan Murtala, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasca Rumoh Geudong Faridah juga menuntut adanya bantuan pendidikan bagi anak-anak korban, jaminan kesehatan seumur hidup, serta biaya jatah hidup.

"Sebanyak 330 korban yang ada di data kami, apa yang diharapkan dari penyelesaian non-yudisial ini bisa beragam, tapi bagaimana nanti tim yang telah dibentuk mengawal ini agar lansung ke tangan penerima," tegas Faridah.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved