Uganda Sahkan Undang-undang Anti-LGBTQ Terberat di Dunia
Undang-undang anti-LGBTQ baru Uganda berisi aturan bagi "homoseksualitas yang diperparah" dengan ancaman hukuman mati. Undang-undang…
Kementerian Luar Negeri Inggris juga "terkejut" dengan disahkannya undang-undang anti-LGBTQ ini, sementara menteri luar negeri Kanada menyebut aturan itu sebagai hal yang "menjijikkan, kejam, dan tidak adil."
Ancaman bagi kemitraan internasional
Undang-undang baru ini juga membahayakan posisi internasional Uganda.
"Undang-undang ini bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan kewajiban Uganda di bawah Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia, termasuk komitmen tentang martabat dan non-diskriminasi, serta larangan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau bahkan merendahkan harga diri," ujar Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josip Borrell dalam sebuah pernyataan.
"Pemerintah Uganda memiliki kewajiban untuk melindungi semua warganya dan menjunjung tinggi hak-hak dasar mereka. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan merusak hubungan dengan mitra-mitra internasional," jelasnya lebih lanjut.
Pada tahun 2014 lalu, ketika Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBTQ yang tidak terlalu ketat, pemerintah Barat telah memberikan sanksi dengan menangguhkan beberapa bantuan internasional, mengurangi kerja sama keamanan dengan Uganda, dan bahkan memberlakukan pembatasan visa yang lebih ketat pada warganya.
kp/pkp (Reuters, AFP, AP)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.